Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapuskan, Pemerintah Diminta Tingkatkan Pelayanan

Waktu.news | Pemerintah akan menghapus Kelas 1, 2, 3 BPJs Kesehatan dengan alasan memberikan keadalian pelayanan dan mencegah deficit.

Hal tersebut juga sesuai dengan arahan dari perpres no 64 tahun 2020 dan Peraturan pemerintah (PP) 4 tahun 2021 pasal 84 (b). Dimana dijelaskan “pelayanan kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 1 januari 2023”

Layanan BPJS Kesehatan nantinya akan meniadakan kelas rawat inap. Seluruh layanan nantinya akan menjadi satu kelas saja.

Melihat hal tersebut, Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, S.E meminta Pemerintah agar bisa meningkatkan layanan kesehatan agar semua masyarakat mendapatkan layanan yang sama dan manusiawi.

Menurut dia, yang dimaksud dengan hanya ada satu kelas, tapi ada perubahan atau peningkatan pelayanan, seperti yang dikutip di official channel DPR RI, Minggu 26 juni 2022.

“Satu kelas bagi saya tidak masalah, yang penting peningkata kualitas pelayanan bagi masyarakat dan kelas yang dimaksud adalah kelas manusiawi, itu pointnya,” jelasnya.

Timeline peralihan kelas BPJS Kesehatan

12 Konsep kelas standar

Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Non PBI

“Tarif dan iuran masih proses, masih digodok regulasinya. jadi tarif dan iuran berbarengan kita siapkan. begitu regulaisnya selesai pasti akan kita umumkan, “Kata Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN,” Iene Mulianti. (rhp)

Exit mobile version