Ketua Komisi I DPRD Boltim Sebut Tindakan Pj Kepala Desa Matabulu Ganti Penerima BLT DD 2024 Tak Sah

Komisi I DPRD Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) akan segera mengusulkan rekomendasi kepada Bupati Boltim untuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa (Pj) Matabulu, Pario Mokoginta.

Hal itu dikarenakan Kepala Desa Matabulu melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengganti 12 nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2024 dengan nama lain.

Tindakan kepala desa tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Boltim, Senin (6/5/2024).

Menurut Ketua Komisi I DPRD Boltim Wilken Rareho, aksi kepala desa tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Ia pun mengatakan akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD agar mengeluarkan rekomendasi kepada bupati untuk mengevaluasi kinerja sang kepala desa.

“Catatanya, setelah rapat ini kami komisi I juga akan membuat rapat internal, evaluasi RDP ini, hasilnya akan disampaikan ke pimpinan DPRD. Yang jelas salah satu evaluasi yang akan Komisi I sampaikan, meminta pimpinan untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada bupati agar supaya Sangadi (kepala desa) ini dievaluasi kinerjanya,” ujar Wilken Rareho kepada wartawan usai RDP.

Wilken menjelaskan, keputusan kepala desa untuk mengganti para Keluarga Pemeriman Manfaat (KPM) dari daftar pemerima BLT DD 2024 dipandang tidak berdasar. Pasalnya, keputusan tersebut dianggap bertentangan dengan hasil musyawarah desa pada 16 Desember 2023 terkait penetapan nama-nama penerima BLT DD tahun 2024.

“Kami memandang karena itu tidak sah, tidak melalui musyawarah desa, maka dengan sendirinya itu batal dan dikembalikan pada daftar penerima yang ditetapkan memalui hasil musyawarah desa pada desember 2023,” jelasnya.

Wilken menambahkan, Komisi I DPRD Boltim juga akan terus memantau perkembangan dari persoalan ini. Pasalnya, kepala desa mengaku akan bertanggungjawab terhadap keputusan yang diambilnya.

“Yang jelas dia sudah mengakui kesalahan, dia akan kembalikan itu dan di bulan lima (mei) sampai seterusnya mereka akan menerima BLT. Jadi ada
kekhilafan dari pak Sangadi, karena ada kesalahan prosedur, tidak berdasarkan hasil musyawarah desa,” tambahnya.

Diketahui, turut hadir dalam RDP tersebut Wakil Ketua II DPRD Boltim Muhammad Jabir, anggota Komisi I DPRD Boltim, Sunarto Kadengkang, Sofyan Alhabsyi, Moh. Qodri Posumaha, Alambri Matiala dan Max Tando.

Selain itu, Kepala Dinas PMD Boltim Rahman Hulalata, Camat Nuangan Mursit Mamonto, Pj Kepala Desa Matabulu Pario Mokoginta, Sekretaris Desa dan BPD. (aah)

Exit mobile version