Klarifikasi Manajemen Indomaret: Hanya Tiga Gerai Franchise yang Belum Miliki Izin di Sulut

Baru-baru ini, DPRD Provinsi Sulawesi Utara melalui Komisi II mengadakan sesi hearing dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulut. Pertemuan tersebut juga melibatkan manajemen dari mini market Alfamart dan Indomaret yang beroperasi di daerah tersebut.

Syaloom Korompis, Kepala PTSP Provinsi Sulut, mengungkapkan dalam hearing bahwa terdapat 294 gerai Alfamart yang beroperasi tanpa izin resmi. Selain itu, ada informasi awal yang menyebutkan 20 gerai Indomaret juga mengalami masalah serupa. Namun, setelah klarifikasi lebih lanjut selama hearing, ditemukan bahwa hanya tiga gerai franchise Indomaret yang sebenarnya belum memiliki izin operasional, bukan 20 seperti yang dilaporkan sebelumnya.

Aloysius, License Manager dari Indomaret, menjelaskan bahwa sejak tanggal 16 Juli 2024, semua gerai Indomaret di Sulut, termasuk gerai franchise, telah mendapatkan izin operasional. “Ada kesalahan dalam pemberitaan sebelumnya. Hanya tiga gerai franchise yang terlibat, bukan 20, dan masalah tersebut sudah diselesaikan saat hearing. Saat ini, baik gerai reguler maupun franchise Indomaret di Sulut telah 100 persen terdaftar dengan OSS,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Aloysius membedakan antara gerai franchise dan toko reguler. “Gerai franchise beroperasi dengan izin OSS yang terpisah dan mereka memiliki CV sendiri, bukan bagian dari PT Indomarco Prismatama,” tambahnya.

Dengan penyelesaian masalah izin ini, Jems Tuuk, anggota DPRD Sulut dari PDIP, mengapresiasi manajemen Indomaret. “Pak Jems menyampaikan apresiasi setelah hearing kepada Indomaret atas penyelesaian masalah izin ini,” pungkasnya.

Exit mobile version