KPU Boltim Rekrut 261 Pantarlih Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syarat Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan merekrut 261orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP atau Pantarlih) untuk Pilkada 2024.

Pendaftaran dibuka mulai 13 sampai dengan 19 Juni 2024. Proses perekrutan dilaksanakan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Rusmin Mamonto kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

“Hari ini (13 Juni 2024), kami sudah mulai membuka pendaftaran petuas Pantarlih untuk Pilkada November 2024 mendatang. Mekanisme pendaftarannya melalui PPS. Nanti, PPS yang melaksanakannya atas nama KPU Boltim,” ucap Rusmin didampingi empat anggota KPU Boltim lainnya.

Lebih lanjut, Rusmin menjelaskan, para petugas Pantarlih tersebut nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data pemilih penduduk potensial dan data pemilih tetap (DPT) terakhir yang digunakan pada Pemilu 2024 lalu di 158 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Boltim.

Tahapan coklit yang dilakukan pantarlih, kata dia, dijadwalkan pada 24 Juni bulan ini. Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

“Tugas mereka (pantarlih) adalah untuk mendata, mencocokkan, dan meneliti daftar pemilih yang sudah diturunkan melalui DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) berdasarkan KTP elektronik,” jelas Rusmin.

Berikut informasi Jadwal dan Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024.

Jadwal Pendaftaran

Syarat Pendaftaran

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, persyaratan calon Pantarlih Pilkada 2024 adalah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan yang terdiri dari:

  1. Surat pendaftaran
  2. Daftar riwayat hidup
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
  4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
  5. Pas foto warna 4×6
  6. Surat pernyataan
  7. Surat keterangan.

Calon Pantarlih juga harus mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung tercantum sebagai berikut:

Untuk formulir pendaftaran, dapat diambil melalui PPS tempat calon Pantarlih akan mendaftar. (aah)

Exit mobile version