Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu telah mengumumkan adanya penurunan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah mendatang, berbeda dari jumlah TPS yang digunakan dalam Pilpres dan Pileg sebelumnya. Menurut Ketua KPU Kotamobagu, Mishart Acim Manoppo, pada Sabtu, 27 Juli 2024, jumlah TPS telah berkurang dari 354 menjadi 171, sebuah pengurangan signifikan sebanyak 183 TPS.
Mishart menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada peraturan baru yang ditetapkan oleh KPU RI, yang menetapkan batas maksimal jumlah pemilih per TPS sebanyak 600 orang untuk Pilkada 2024. Hal ini merupakan peningkatan jumlah maksimal pemilih dibandingkan dengan ketentuan pada Pilpres 2024, dimana satu TPS hanya boleh memiliki maksimal 300 pemilih.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa perubahan ini dihasilkan dari uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai penyusunan daftar pemilih yang diadakan pada 23 April 2024. Dalam uji publik tersebut, aspek penting lainnya yang dipertimbangkan termasuk memastikan bahwa desa atau kelurahan tidak digabungkan, memudahkan akses pemilih ke TPS, serta memastikan tidak ada pemisahan pemilih dalam satu keluarga.
“Kami berusaha mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kemudahan akses pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga, dan aspek geografis setempat,” tambah Mishart.
Dengan adanya perubahan jumlah pemilih per TPS yang kini mencapai 600 orang, diharapkan bahwa proses pemungutan suara di Kotamobagu akan berlangsung lebih efisien sambil tetap menjaga integritas dan aksesibilitas pemilihan bagi semua pemilih.