Layanan Adminduk Gratis di Sulut: Pemprov Tegas Berantas Pungli

Pemprov Sulawesi Utara menegaskan layanan Adminduk gratis dan bebas pungli lewat Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum. Dokumen ini ditandatangani 15 Oktober 2025 oleh Pj Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, SIP, MM atas nama Gubernur Sulut. Intinya jelas: tidak ada biaya tambahan, tidak ada gratifikasi, tidak ada “uang terima kasih”. Masyarakat diminta aktif melapor bila menemukan pungutan di luar ketentuan.

Pokok Kebijakan

Kutipan Kunci (H3)

“Seluruh layanan Adminduk tidak dipungut biaya (gratis) dan aparatur dilarang keras menerima imbalan dalam bentuk apa pun.” — Pj Sekprov Sulut Tahlis Gallang

Identitas Kebijakan

Dampak yang Diharapkan


Cara Melapor Bila Menemukan Pungli (H2)

Kanal Kontak
Telepon/WhatsApp Flora Pongoh, SE, MSi — 0811 4301 421
Telepon/WhatsApp Jaiman, S.Sos — 0853 9841 4662
Email disdukcapilkb.sulut@gmail.com

Tips saat melapor:

  • Catat tanggal, lokasi, nama petugas (jika ada).
  • Simpan bukti (foto/chat/rekaman) bila memungkinkan.
  • Sampaikan kronologi singkat dan jelas.

Tanggung Jawab Daerah & Disdukcapil

  • Bupati/Wali Kota: memastikan SOP bebas pungli diterapkan di seluruh UPTD/gerai layanan Adminduk.
  • Disdukcapil: memasang informasi tarif “Rp0” di ruang layanan, memperkuat pengawasan internal, dan merespons cepat pengaduan masyarakat.
  • Aparatur: menandatangani pakta integritas, mengikuti pelatihan antikorupsi, dan patuh pada sanksi jika melanggar.

Fakta Penting & Pengingat

  • Layanan Adminduk yang dimaksud mencakup KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Kematian, KIA, pindah-datang, dan pencatatan sipil lainnya.
  • Status biaya: Rp0 (gratis) sesuai instruksi SE terbaru.
  • Pesan Pemprov: pelayanan transparan, akuntabel, dan adil untuk semua warga Sulut.

FAQ

1) Apa saja layanan Adminduk yang gratis?
Semua layanan dasar kependudukan: perekaman & pencetakan KTP-el, KK, Akta Kelahiran/Kematian, KIA, perubahan elemen data, serta layanan pencatatan sipil lain yang diatur Disdukcapil.

2) Jika ada petugas meminta uang, apa yang harus saya lakukan?
Tolak dengan sopan, catat bukti, lalu laporkan melalui nomor kontak/ email resmi pada tabel di atas.

3) Apakah ada biaya khusus untuk layanan percepatan?
Instruksi SE menyatakan tidak ada pungutan. Setiap skema layanan harus transparan dan tanpa imbalan di luar ketentuan. Bila ragu, tanya ke loket informasi Disdukcapil setempat.

4) Siapa yang mengawasi pelaksanaan SE ini?
Bupati/Wali Kota di masing-masing daerah bersama Disdukcapil dan inspektorat melakukan pengawasan internal serta menindaklanjuti laporan masyarakat.

5) Kapan SE mulai berlaku?
SE ditandatangani 15 Oktober 2025 dan menjadi rujukan serta-merta bagi seluruh jajaran layanan Adminduk di Sulawesi Utara.

Pemprov Sulut menempatkan integritas layanan di depan. Layanan Adminduk gratis adalah hak setiap warga. Gunakan layanan resmi, tolak pungli, dan laporkan jika ada pelanggaran. Bagikan informasi ini agar lebih banyak warga tahu haknya.


Exit mobile version