Layanan Satpas Polres Tomohon Dibuka Lagi, Warga Bisa Perpanjang SIM hingga 31 Maret 2026

Satlantas Beri Dispensasi Khusus bagi SIM Kedaluwarsa Saat Libur Nyepi dan Idul Fitri

Layanan Satpas Polres Tomohon resmi kembali beroperasi mulai Rabu, 25 Maret 2026. Pembukaan ini dilakukan setelah penutupan sementara selama libur panjang Hari Raya Nyepi 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah yang berlangsung sejak 18 hingga 24 Maret 2026.

Satlantas Polres Tomohon langsung mengaktifkan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pengurusan administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasat Lantas Polres Tomohon, IPTU Jeffry Tumanken, SE., menegaskan bahwa pengoperasian kembali layanan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/397/II/YAN.1.1./2026.

Petugas kini siap melayani masyarakat yang ingin memperpanjang SIM maupun mengurus administrasi berkendara lainnya. Fokus utama diberikan kepada pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis saat periode libur nasional.

Satlantas memberikan kebijakan khusus berupa dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 14 hingga 24 Maret 2026.

Pemegang SIM dalam periode tersebut tetap bisa melakukan perpanjangan dengan mekanisme biasa, tanpa harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Kebijakan ini berlaku mulai 25 Maret hingga 31 Maret 2026.

Langkah ini diambil untuk memberi kelonggaran kepada masyarakat agar tidak dirugikan akibat libur panjang nasional.

Satlantas Polres Tomohon mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan masa dispensasi ini dengan datang langsung ke kantor Satpas atau menggunakan layanan SIM Keliling.

Petugas menegaskan, jika pemohon melewati batas waktu hingga 31 Maret 2026, maka proses yang berlaku adalah penerbitan SIM baru sesuai prosedur.

Karena itu, warga diminta tidak menunda pengurusan agar tetap bisa menggunakan mekanisme perpanjangan biasa.

Exit mobile version