Ledakan izin tambang di Sulut kini menjadi isu krusial yang tak bisa lagi diabaikan. Sulawesi Utara bukan sekadar wilayah administratif di peta. Daerah ini menyimpan bentang karst, hutan lindung, sungai pegunungan, hingga pesisir yang menghadap Samudra Pasifik. Kawasan konservasi kelas dunia seperti Taman Nasional Bunaken memperkuat identitas ekologisnya.
Namun di atas lanskap yang rapuh itu, izin pertambangan justru tumbuh agresif. Data Kementerian ESDM melalui Minerba One Map mencatat puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebar di Bolaang Mongondow Raya, Minahasa, Minahasa Tenggara, hingga Kepulauan Sangihe.
Lonjakan izin pertambangan Sulawesi Utara ini memicu pertanyaan mendasar: siapa yang benar-benar mengendalikan arah pembangunan daerah?
WPR atau Operasi Semi Industri?
Pemerintah menetapkan banyak Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan dalih legalisasi tambang tradisional. Secara konsep, WPR seharusnya mengakomodasi tambang rakyat legal dengan peralatan sederhana.
Namun fakta di lapangan kerap berbicara lain.
Alih-alih dulang dan sekop, sejumlah lokasi justru menggunakan excavator, mesin penghancur batu (crusher), hingga kolam rendam berbasis bahan kimia. Proses ekstraksi emas tak lagi manual. Banyak praktik memakai sianida untuk melarutkan logam dari batuan.
Sianida adalah zat beracun. Jika pengelolaan limbah lemah, pencemaran air dan tanah tak terhindarkan.
Di titik ini, publik berhak mempertanyakan: apakah WPR masih tambang subsisten, atau telah berubah menjadi operasi semi industri yang berorientasi akumulasi keuntungan?
Kewenangan Pusat, Tanggung Jawab Daerah
Memang benar, revisi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menarik sebagian besar kewenangan perizinan ke pemerintah pusat.
Namun, pengawasan tidak ikut hilang.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tetap mewajibkan pemerintah daerah melakukan pengawasan dan penegakan hukum administratif. Pasal 36 mewajibkan izin lingkungan bagi usaha yang wajib Amdal atau UKL-UPL. Tanpa itu, izin usaha batal demi hukum.
Pasal 69 melarang perusakan dan pencemaran lingkungan. Bahkan Pasal 98 dan 99 membuka ruang pidana bagi pelaku pencemaran yang menimbulkan kerugian serius.
Jika sungai mengeruh, sawah tertimbun lumpur, atau nelayan kehilangan tangkapan akibat sedimentasi, itu bukan sekadar konsekuensi pembangunan. Itu indikasi pelanggaran hukum.
Tata Ruang: Keputusan Politik Lokal
Kabupaten dan kota di Sulawesi Utara tidak bisa berlindung di balik alasan “izin dari pusat”. Tata ruang tetap berada dalam domain daerah.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 menegaskan pemanfaatan ruang wajib sesuai RTRW. Jika kawasan lindung atau daerah resapan air berubah fungsi karena tambang, maka ada pelanggaran tata ruang.
RTRW disahkan menjadi Perda. DPRD ikut menyetujui. Artinya, keputusan membuka ruang tambang adalah keputusan politik lokal.
Di sinilah pengawasan pemerintah daerah diuji. Diam bukan sikap netral. Diam adalah pilihan.
Hak Konstitusional Warga
Masyarakat tidak kehilangan instrumen hukum. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Warga dapat:
-
Mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum
-
Mengajukan citizen lawsuit
-
Menggugat izin lingkungan ke PTUN
-
Melaporkan dugaan pidana lingkungan
Organisasi lingkungan juga memiliki legal standing untuk bertindak atas nama kepentingan pelestarian.
Transparansi atau Krisis Ekologis?
Isu utama bukan sekadar jumlah IUP atau WPR. Pertanyaan publik lebih substansial:
-
Berapa luas hutan hilang akibat konsesi tambang?
-
Berapa sungai tercemar?
-
Berapa desa kehilangan sumber air bersih?
Data ini harus dibuka. Transparansi bukan ancaman bagi investasi. Transparansi adalah fondasi kepastian hukum dan kepercayaan publik.
Jika ledakan izin tambang di Sulut terus berlangsung tanpa pengawasan ketat, tanpa keterbukaan data, dan tanpa keberanian penegakan hukum, maka krisis ekologis tinggal menunggu waktu.
Sulawesi Utara berdiri di atas tanah yang indah sekaligus rentan. Pemerintah kabupaten/kota harus menentukan sikap: menjadi penjaga ruang hidup rakyat, atau sekadar penonton saat bukit diledakkan dan air berubah keruh.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya izin. Yang dipertaruhkan adalah masa depan lingkungan hidup Sulawesi Utara.
- Yusra Alhabsyi Dukung Perizinan WPR untuk Tingkatkan Ekonomi Bolmong
- Pakar Lingkungan UI Dukung Penghapusan Pertalite RON 90 demi Masa Depan yang Lebih Hijau
