Waktu.news, Manado | Wakil Gubernur Steven Kandouw hari ini jumat (2/05/2022) secara resmi melantik Praseno Hadi menjadi Penjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut) menggantikan Asiano Gammy Kawatu (AGK).
Steven Kandouw dalam sambutannya mengatakan, Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pergantian Penjabat Sekprov Sulut sudah terbit sejak tanggal 15 Mei lalu.
“Aturan pelantikan itu paling lambat lima hari. Sekarang sudah lewat sampai tujuh hari. Berarti ada bonus 2 hari,” ungkapnya.
Sesuai ketentuan Asiano Gammy Kawatu sudah tidak bisa lagi diusulkan menjadi Penjabat Sekprov Sulut karena, sudah dua kali di usul sebagai Penjabat Sekprov Sulut dan sesuai ketentuan hanya batas dua kali serta tidak lebihd ari tiga kali. Jadi memang harus dilakukan pergantian Penjabat Sekprov Sulut,” jelasnya
Diketahui, Praseno Hadi sebelumnya adalah Pejabat Senior Pemprov Sulut yang menduduki jabatan Eselon II sejak masa pemerintahan Gubernur Sulut SH Sarundajang.
Praseno Hadi adalah seoran ASN berlatar belakang seorang auditor, ia berasal dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) RI. (rhp)