Mantap! RUU Pendidikan dan Psikologi Sah Menjadi Undang-Undang

Waktu.news | Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan dan Layanan Psikologi resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) di Sidang Paripurna DPR RI ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, pada kamis 7 juli 2022.

Mendikbudristek (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Nadiem Anwar Makarim turut bersyukur dengan disahkannya. Menurutnya, dengan demikian akan menopang dunia Pendidikan dan Psikologi di negara kita.

“Alhamdulillah, Puji syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena kita bersama-sama bisa menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi,” ungkapnya pada Jumat, 8 juli 2022.

Anggota Komisi X DPR RI (Fraksi PKS), Ledia Hanifa Amaliah dalam rilis DPR RI, Sabtu 9 juli 2022 mengungkapkan, Alhamdulilah kami sudah menyetujui penetapan undang-undang tentang pendidikan dan layanan psikologi dan mensahkan menjadi UUD.

Ada beberapa hal yang menjadi catatan yang harus di tindak lanjuti kedepannya yakni; Peraturan turunan dari undang-undang ini seharusnya bisa dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, kenapa? karena ada proses yang harus mengikuti, diantaranya, bagaimana nanti dengan Pendidikan dalam konteks penyiapan perapihan sistem yang kita sedang bangun ini, semua organisasi atau induk organisasi profesi psikologi harus merapikan anggaran dasar, anggaran rumah tangganya paling lambat dua tahun,” jelasnya.

Lanjutnya, juga bagi para psikolog yang sudah lama bertugas dan kemudian meraka harus menyesuaikan surat-suratnya dan lain sebagainya, itu nanti paling lama lima tahun.

“Ini satu proses bagi kita semua bahwa, kerjasama antara pemerintah dan stakeholder psikologi menjadi bagian yang sangat penting, karena semua harus melakukan kerja Bersama,” urainya.

Kolaborasi ini adalah untuk memperbaiki sisten dan tata kelolah pendidikan dan psikologi di Indonesia, tidak usah khawatir bahwa ada yang tersingkirkan, justru undang-undang kita merangkum semuanya,” tambahnya.

Lanjutnya lagi, bagaimana dengan praktek di layanan kesehatan, mereka juga harus melakukan registrasi dan lain sebagainya, mengikuti undang-undang tentang tenaga kesehatan.

“Jadi secara umum, diselesaikan pendidikannya di UUD pendidikan dan psikologi, setelah itu mereka akan menjalankan profesinya masing-masing sesuai dengan UUD,” pungkasnya. (red)

Exit mobile version