Memaksimalkan Manfaat Jaminan Kesehatan: Registrasi Otomatis Bayi Baru Lahir

Dalam upaya mewujudkan visi Indonesia Sehat, Pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis melalui kolaborasi antara Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Selatan. Program ini fokus pada pendampingan registrasi bayi baru lahir hingga usia tiga bulan untuk memastikan mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan secara otomatis menjadi bagian dari Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI Jamkes). Tujuannya adalah untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan yang tersedia bagi masyarakat.

Endro Sulistyo, penyuluh dari Kementerian Sosial di Sulawesi Utara, menekankan bahwa program ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan medis, sehingga mereka tidak perlu lagi mengeluarkan uang dari kantong sendiri. Ini merupakan langkah signifikan dalam memudahkan akses kesehatan.

Esther Kembi, dari BPJS Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan, menjelaskan bahwa program ini tidak hanya membantu dalam pembuatan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi juga memastikan bahwa fasilitas kesehatan primer dan rujukan dapat diakses oleh para peserta. Menurutnya, sangat penting bagi masyarakat untuk mendaftarkan semua anggota keluarganya sebagai peserta BPJS atau JKN, terutama mengingat biaya pengobatan untuk penyakit serius seperti penyakit jantung yang dapat mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu, Esther juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat masalah keaktifan kartu JKN akibat tunggakan iuran yang cukup lama, yang berakibat pada ketidakmampuan untuk mengakses layanan kesehatan. Hal ini sangat merugikan, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang tidak memiliki dana untuk berobat. Oleh karena itu, ia menyarankan agar masyarakat tidak menunda pembayaran iuran bulanan yang hanya Rp 35.000 untuk kelas tiga, yang sangat terjangkau dan memberikan banyak manfaat kesehatan.

Untuk memudahkan pendaftaran bayi yang baru lahir, pihaknya menyarankan agar proses registrasi dilakukan segera setelah kelahiran atau paling lambat 28 hari kemudian, agar bayi tersebut terdaftar dan iurannya mengikuti iuran ibunya jika dia mengambil kelas tiga BPJS. Peraturan ini sudah diberlakukan sejak tahun 2018 dan bayi yang lahir sebelum itu, jika belum terdaftar, tidak akan dikenakan biaya sebagaimana bayi yang lahir setelah tahun tersebut.

Esther Kembi juga menyebutkan adanya program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial. Ini menunjukkan pentingnya mendaftarkan bayi baru lahir agar mereka dapat segera menikmati manfaat dari pelayanan kesehatan gratis.

Ketika ditanya mengenai fenomena tunggakan pembayaran iuran yang berlarut, Esther menjelaskan bahwa mereka hanya akan menghitung tunggakan pembayaran selama 24 bulan, dengan tujuan memudahkan masyarakat untuk melunasi tunggakan tersebut, meskipun mungkin membutuhkan pembayaran cicilan melalui Program Rehabilitasi.

Acara tersebut juga dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Staf khusus Ketahanan Pangan, perangkat desa, peserta ibu dan bayi dari Kecamatan Amurang Timur, serta petugas dari berbagai instansi terkait, menegaskan komitmen bersama dalam mendukung kesehatan masyarakat.

Exit mobile version