Menaker Yassierli: Pekerja Indonesia Harus Kuasai AI atau Tertinggal di Dunia Kerja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan bahwa tingkat penggunaan AI di Indonesia masih di bawah rata-rata global dan mendesak pekerja serta serikat pekerja berperan aktif membangun kompetensi digital demi menjaga daya saing tenaga kerja nasional.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pekerja Indonesia wajib membekali diri dengan kemampuan beradaptasi terhadap kecerdasan buatan (AI) agar tetap relevan di dunia kerja yang berubah cepat. Ia mengungkap fakta mengkhawatirkan: tingkat penggunaan AI di Indonesia masih berada di bawah rata-rata global. Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan arahan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2026–2028 antara PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan Serikat Pekerja Kerukunan Keluarga Karyawan PT Pupuk Kaltim di Jakarta, Selasa (14/4/2026). Kondisi itu, menurutnya, menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak boleh terlambat menyiapkan tenaga kerjanya menghadapi era teknologi.

“Kuncinya bukan hanya pada teknologinya, tetapi bagaimana kita membekali SDM agar siap. Pekerja harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan terus berkembang menghadapi perubahan,” tegas Yassierli. Dengan demikian, penguasaan kompetensi digital bukan lagi pilihan, melainkan keharusan bagi setiap pekerja Indonesia.

Penggunaan AI Indonesia di Bawah Global, Serikat Pekerja Dituntut Ambil Peran Strategis

Yassierli menyoroti bahwa tantangan dunia kerja saat ini melampaui sekadar perlindungan hak-hak normatif pekerja. Lebih dari itu, ia menekankan pentingnya memastikan setiap pekerja memiliki kompetensi yang cukup untuk bertahan di tengah akselerasi teknologi. Oleh karena itu, serikat pekerja harus menggeser perannya — dari sekadar hadir saat konflik hubungan kerja menjadi mitra strategis dalam pengembangan kapasitas anggotanya. Serikat pekerja, tegasnya, harus aktif mendorong program peningkatan kompetensi digital termasuk literasi dan penerapan AI di lingkungan kerja.

Selain itu, Menaker menilai bahwa PKB yang baru ditandatangani seharusnya berfungsi lebih dari sekadar dokumen kepastian hukum. PKB harus menjadi instrumen nyata yang mendorong peningkatan kompetensi pekerja secara berkelanjutan. Sinergi antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja dalam mempersiapkan SDM menghadapi AI menjadi prasyarat agar daya saing industri nasional tidak melemah.

PKB ke-VIII PKT Targetkan Hubungan Industrial Harmonis dan Berkeadilan hingga 2028

Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur, Gusrizal, menyambut penandatanganan PKB ke-VIII dengan harapan besar terhadap stabilitas hubungan kerja di internal perusahaan. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam menjalankan hubungan kerja secara profesional. Selain itu, Gusrizal berharap PKB ini menciptakan ekosistem hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan demi mendukung kelangsungan operasional PKT. Peningkatan kesejahteraan bersama antara perusahaan dan karyawan menjadi target akhir yang ingin dicapai melalui perjanjian ini.

Sementara itu, penandatanganan PKB di era transisi teknologi ini membawa dimensi baru yang lebih kompleks dibanding periode-periode sebelumnya. Tantangan adaptasi terhadap AI dan otomasi industri menuntut PKT dan serikat pekerjanya merancang klausul-klausul yang progresif dan berpihak pada pengembangan kompetensi karyawan jangka panjang.

Exit mobile version