Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil membongkar jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua. Satuan Tugas menangkap dua pelaku berinisial NH dan HLT (38) di Kabupaten Jayapura pada Sabtu, 28 Maret 2026 – menambah total 11 orang yang diamankan dalam rentang operasi 12 hingga 28 Maret 2026.
Aparat Satgas menangkap NH di kawasan Bandara Sentani, sementara HLT diamankan di salah satu permukiman di Kabupaten Jayapura. Keduanya bukan pelaku tunggal – penangkapan ini merupakan pengembangan kasus jaringan distribusi amunisi ilegal yang terindikasi kuat terhubung dengan wilayah Yalimo dan Yahukimo.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, S.I.K., membenarkan hal tersebut saat ditemui media pada Sabtu malam.
“Kami mengungkap jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dua pelaku ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sejak 12 hingga 28 Maret 2026, yang juga berkaitan dengan jaringan di wilayah Yalimo dan Yahukimo,” tegasnya.
Penyidikan awal mengungkap peran masing-masing pelaku dalam jaringan ini. NH diketahui merupakan anggota KKB Batalyon Yamue Yahukimo yang berperan sebagai penyandang dana pembelian amunisi melalui jalur perantara.
Sementara itu, HLT berperan sebagai penyedia amunisi ilegal yang diperoleh secara tidak sah untuk kemudian diedarkan dalam jaringan tersebut. Dari tangan HLT, aparat mengamankan 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm.
“Dalam jaringan ini, NH berperan sebagai penyedia dana, sedangkan HLT sebagai penyedia amunisi ilegal,” jelas AKBP Andria.
Selain 132 butir amunisi dari tangan HLT, Satgas Operasi Damai Cartenz juga menyita serangkaian barang bukti lain yang memperkuat indikasi adanya jaringan peredaran terorganisir, yakni:
- Ratusan butir amunisi berbagai kaliber
- Satu pucuk senjata rakitan
- Sejumlah magazen
- Komponen senjata api tanpa izin
“Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya pola distribusi yang terstruktur, mulai dari amunisi berbagai kaliber hingga komponen senjata tanpa izin,” ungkap AKBP Andria.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pembongkaran jaringan ini bukan hasil kerja instan, melainkan bagian dari langkah sistematis menjaga stabilitas keamanan Papua.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan yang lebih luas. Kami akan terus mendalami dan menelusuri seluruh pihak yang terlibat guna memutus rantai peredaran senjata ilegal,” ujarnya.
Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa penegakan hukum berjalan seiring dengan langkah preventif di lapangan.
“Kami terus meningkatkan patroli serta memperkuat sinergi dengan aparat kewilayahan dan masyarakat guna mencegah peredaran senjata ilegal sejak dini,” katanya.
Kedua pelaku dijerat dengan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 306 juncto Pasal 20 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal serta perbantuan dalam tindak pidana. Ancaman pidana maksimal yang menanti mereka adalah 15 tahun penjara.
AKBP Andria menegaskan komitmen Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 dalam menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, transparan, dan terukur.
Ia sekaligus mengimbau masyarakat Papua untuk tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tegasnya.
Proses penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh simpul jaringan peredaran amunisi ilegal Papua yang lebih luas. Operasi Damai Cartenz 2026 memastikan setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Tragedi Ledakan Amunisi di Garut Tewaskan 13 Orang, TNI Pastikan Investigasi Jalan Terus
- Polres Bitung Awasi Pembongkaran Surat Suara untuk Pemilihan Serentak di Sulawesi Utara
