PDI Perjuangan Boltim Merasa Di-“Prank” Bawaslu Tekait Rakor Penurunan Baliho Caleg

Waktu.news | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), merasa di-prank oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boltim terkait hasil rapat koodinasi penurunan baliho calon legislatif (caleg) yang digelar pada 31 Oktober 2023 lalu.

Sebelumnya, dalam rapat tersebut Bawaslu Boltim memutuskan bahwa baliho caleg menyerupai APK dari seluruh partai politik peserta pemilu harus diturunkan paling lambat pada 5 November 2023.

Keputusan itu diambil karena baliho-baliho caleg tersebut melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, baliho caleg dari berbagai partai politik nyatanya masih terpampang di sejumlah lokasi di Kabupaten Boltim.

Kepala Sekretariat DPC PDI Perjuangan Boltim, Rits Rumewo, menyayangkan sikap Bawaslu Boltim yang dinilai kurang tegas.

Pasalnya, PDI Perjuangan Boltim kata Rits, sudah mengikuti semua ketentuan sebagaimana hasil Rakor yakni penurunan baliho secara mandiri, sementara partai politik lain tidak.

“Kami merasa di-prank oleh Bawaslu Boltim, karena tidak ada hasil apa yang dibahas di Rakor itu. Apakah hanya PDI-P saja? Trus yang lain bagaimana?” kata Rits Rumewo.

Rits juga menilai, Bawaslu Boltim terkesan hanya mengulur waktu saja agar caleg-caleg dari partai lain yang melanggar ketentuan Pemilu 2024 selamat dari penertiban hingga masa kampanye dimulai.

“Kami bisa mengadukan persoalan ini dengan melaporkan Bawaslu Boltim ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” tegas Rits.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Boltim, Mutahir Mamonto, ketika dikonfirmasi hanya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya untuk menertibkan baliho caleg yang melanggar ketentuan Pemilu 2024. Upaya tersebut diantaranya adalah imbauan kepada partai politik.

“Langkah kami hari ini adalah menghimbau ke parpol untuk secara mandiri menertibkan aps yang menyerupai apk. Bahkan sudah 3 kali surat imbauan ke parpol, tentu kami menyampaikan trima kasih kepada parpol yang sudah menertibkan secara mandiri,” kata Mutahir Mamonto.

Mutahir juga menegaskan bahwa Bawaslu Boltim akan terus mengupayakan penertiban terhadap baliho caleg yang melanggar ketentuan Pemilu 2024.

Meski demikian, kewenangan untuk menertibkan baliho caleg itu, kata dia, adalah ranah dari Satuan Polisi Pamong Praja Boltim.

“Dlam hal penertiban, itu wewenang SATPOL PP atas dasar rekomendasi. Kemarin (8-11-2023) kami sudah memberikan surat rekomendasi ke Satpol PP untuk menertibkan aps yang menyerupai apk. Jika tidak diindahkan rekomendasi kami, maka kami akan sampaikan ke bawaslu provinsi sebagai tindak lanjut,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pantauan waktu.news, Senin (13/11/2023), belum ada tanda-tanda adanya penertiban baliho caleg dari Satpol PP Boltim. (aah)

Exit mobile version