Tutuyan, WAKTU.news – Pengangkatan ratusan pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur disinyalir tabrak aturan.
Ratusan pejabat eselon III (tiga) dan IV (empat) yang dilantik pada Kamis, 30 Desember 2021 di kawasan wisata danau Mooat belum lama ini, sebagian besar masih menempati jabatan struktural.
Padahal, pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 17 Tahun 2021, jelas-jelas telah mengatur pengalihan jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana ke dalam jabatan fungsional.
Regulasi yang ditetapkan pada tanggal 12 April 2021 dan diundangkan pada tanggal 18 Mei 2021 ini, juga menegaskan batas akhir pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional hingga 31 Desember 2021.
Namun, sepertinya Tim Penilai Kinerja (TPK) Pemkab Boltim diduga sengaja mengabaikan PermenPANRB tersebut, sehingga akhirnya Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pun melakukan pengukuhan dan pelantikan ratusan pejabat pada 30 Desember, tanpa mempertimbangkan perampingan struktur OPD yang telah diusulkan.
Data yang diperoleh waktu.news, dari total 179 pejabat yang telah dilantik, sebanyak 115 pejabat yang menduduki jabatan struktural setingkat Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang dan Kepala Seksi termasuk juga kepala UPTD PPA. Sementara 64 lainnya, dilantik menduduki jabatan administrator.
Bahkan pada saat itu juga, terdapat 38 Aparatur Sipil Negara (ASN) setara eselon III dan IV di Lingkungan Pemkab Boltim yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) menempati berbagai macam jabatan struktural.
Hal ini mengudang perhatian dari Divisi Investigasi LP2KP, Wahyudin Batalipu. Menurutnya, pelantikan para pejabat tersebut, merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan.
Pasalnya, KemenpanRB sendiri bukan baru kali pertama mengeluarkan aturan perampingan struktur jabatan pada OPD.
“Anehnya Bupati masih melakukan pelantikan pejabat struktural pada OPD yang jelas-jelas menurut PermenPANRB nomor 17 tahun 2021 itu, sudah harus di fungsionalkan,” kata Wahyudin.
Wahyudin juga meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar turun tаngаn mеnуіkарі реlаntіkаn para реjаbаt dі Pemkab Boltim.
Sebab, kealpaan TPK dinilainya begitu nyata terlihat bukan saja di jajaran eselon III dan IV, namun juga pada mutasi pejabat eselon II (dua) pun disinyalir banyak terdapat banyak kejanggalan .
“Saya minta KASN jangan hanya diam, karena mutasi ratusan pejabat di Boltim ini, sepertinya tidak dikelolah dengan profesional sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada,” tandasnya.
Sementara itu, Kераlа BKPSDM Boltim, Rеzhah Mаmоntо, ketika dihubungi waktu.news, Kamis (6/1/2022), mengatakan, pelantikan tersebut sudah sesuai kajian.
“Pelantikan реjаbаt itu ѕudаh ѕеѕuаі dengan kajian Tіm Pеnіlаі Kіnеrjа dan Kерutuѕаn PPK dаlаm hal ini Buраtі Bоltіm,” Kata Rezhah.
Rezhah pun bersikeras bahwa ratusan pejabat khususnya eselon IV yang masih ditempatkan pada jabatan struktural, bukanlah sebuah kesalahan.
Alasannya, karena persetujuan nama yang akan dilantik pada jabatan fungsional itu, baru mereka terima setelah pelantikan.
“Makanya nanti, ada beberapa eselon IV yang dilantik kemarin, akan disesuaikan kembali, diusul lagi ke Kemendagri,” terangnya.
Diketahui, pada tanggal 31 Desember 2021, Pemkab Boltim melantik ratusan ASN kedalam jabatan fungsional.
Namun dari 182 nama dan jabatan fungsional yang disetujui oleh Kemendagri, Pemkab Boltim baru melantik sekitar 130-an, termasuk para auditor. (aah)