Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jamaah calon haji reguler untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Proses pelunasan ini dimulai pada 14 Februari 2025, setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Pelunasan Hingga 14 Maret 2025: Proses yang Harus Segera Diselesaikan
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan berlangsung hingga 14 Maret 2025. “Jamaah calon haji telah melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta. Rata-rata mereka juga menerima nilai manfaat sekitar Rp 2 juta melalui virtual account. Dengan demikian, jamaah hanya perlu melunasi selisihnya,” jelas Hilman.
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 Mengatur BPIH dan Bipih per Embarkasi
Keppres yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025 ini mengatur besaran BPIH dan Bipih berdasarkan masing-masing embarkasi. Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku untuk jamaah haji, tetapi juga untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Komponen yang Termasuk dalam Bipih 1446 Hijriah/2025 Masehi
Bipih yang harus dibayar jamaah haji mencakup beberapa komponen penting, antara lain:
- Biaya Penerbangan, Akomodasi, dan Konsumsi: Biaya yang mencakup perjalanan dan kebutuhan selama di Tanah Suci.
- Transportasi dan Pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina: Termasuk transportasi dan fasilitas yang disediakan di tiga tempat penting tersebut.
- Perlindungan dan Pelayanan di Embarkasi/Debarkasi: Untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan jamaah selama proses pemberangkatan dan kedatangan.
- Pelayanan Keimigrasian dan Premi Asuransi: Biaya terkait administrasi keimigrasian serta asuransi selama perjalanan haji.
- Biaya Hidup (Living Cost): Untuk kebutuhan sehari-hari selama di Arab Saudi serta pembinaan jamaah di tanah air dan Arab Saudi.
Nilai Manfaat: Sumber Pembayaran Selisih Biaya Haji
Selain itu, Keppres juga mengatur besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat. Nilai Manfaat ini digunakan untuk menutupi selisih antara BPIH dan besaran Bipih yang mencapai Rp 6.831.820.756.658,34. Untuk jamaah calon haji khusus, nilai manfaat ini bahkan mencapai Rp 9.490.138.000,00.
Cara Menyelesaikan Pelunasan Biaya Haji dengan Tepat Waktu
Dengan informasi pelunasan yang telah diberikan, diharapkan jamaah calon haji segera melunasi biaya haji mereka sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Berikut beberapa tips yang dapat membantu jamaah haji dalam menyelesaikan pelunasan:
- Periksa Virtual Account: Pastikan untuk memeriksa virtual account untuk mengetahui nilai manfaat yang telah diterima.
- Segera Lakukan Pelunasan: Pastikan pelunasan dilakukan sebelum batas waktu pada 14 Maret 2025.
- Hubungi Pihak Terkait: Jika ada kendala atau pertanyaan, segera hubungi pihak Kemenag atau KBIHU setempat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Persiapkan Ibadah Haji 2025 dengan Matang
Dengan persiapan yang matang, diharapkan ibadah haji tahun 2025 dapat berjalan lancar, penuh berkah, dan menjadi pengalaman spiritual yang tak terlupakan bagi seluruh jamaah.
- Calon Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 Tidak Ada Biaya Tambahan
- Biaya Ibadah Haji 1445 H/2024 M Disetujui dengan Rincian Lengkap