Pemerintah Desa Loyow Jadi yang Pertama Posting APBDes 2025, Ini Kata Dinas PMD Boltim

Pemerintah Desa Loyow mencatat pencapaian penting dengan menjadi salah satu desa pertama di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang berhasil merampungkan dan melakukan posting Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 ke dalam Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES).

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Penguatan Kelembagaan Desa Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Boltim, Citra Paputungan, S.STP, di tengah proses review APBDes 2025.

“Sesuai data yang ada, Pemdes yang telah melakukan posting APBDes 2025 baru Loyow,” ujar Citra Paputungan, Senin (24/2/2025) sore di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, Citra menjelaskan bahwa hingga saat ini, dari 81 desa yang ada, baru sebagian kecil pemerintah desa yang menyelesaikan tahap evaluasi APBDes.

“Per hari ini 24 Februari 2025, itu sudah ada 24 Pemdes yang telah melalui tahap evaluasi APBDes. Itupun belum semua yang memposting APBDes,” tambahnya.

Citra Paputungan juga menegaskan bahwa proses evaluasi APBDes tidak langsung berujung pada posting ke SISKEUDES, karena masih ada tahapan lanjutan yang harus dilalui oleh pemerintah desa.

“Jadi ada yang sudah melakukan evaluasi tapi belum memposting, mungkin masih ada perbaikan. Karena setelah mereka melakukan evaluasi, mereka harus melakukan review di kami dulu (PMD), kemudian ke Inspektorat. Nah, kalau memang sudah tidak ada kekurangan, baru mereka posting,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Desa se-Kabupaten Boltim saat ini tengah melakukan perubahan APBDes pada awal Tahun 2025. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tanggal 9 Januari 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan.

Dalam keputusan Mendes PDT tersebut, pemerintah desa diwajibkan melaksanakan kegiatan ketahanan pangan berupa pemyertaan modal pada BUMDes minimal 20 persen dari dana desa. (aah)

Exit mobile version