Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) resmi menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2026 sebagai langkah strategis memperkuat akuntabilitas pemerintahan dan memastikan target pembangunan daerah berjalan terukur dan berkelanjutan.
Penandatanganan tersebut dipimpin langsung Bupati Boltara Dr. Sirajudin Lasena, S.E., M.Ec.Dev., dan berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Boltara, Kamis (15/1/2026).
Perjanjian Kinerja Jadi Instrumen Pengukuran Kinerja OPD
Kegiatan diawali dengan pembacaan dokumen Perjanjian Kinerja oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Boltara. Dokumen tersebut memuat target, indikator, serta sasaran kinerja yang wajib dicapai masing-masing perangkat daerah selama tahun anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Sirajudin Lasena menegaskan bahwa Perjanjian Kinerja bukan sekadar dokumen administratif, melainkan alat ukur kinerja yang wajib dipertanggungjawabkan secara profesional.
“Perjanjian kinerja memberikan gambaran yang jelas dan terukur atas capaian yang harus diraih. Ini menjadi dasar evaluasi dan perbaikan kinerja secara berkelanjutan,” tegas Bupati.
Bagian Penting dari Implementasi SAKIP
Bupati juga menekankan bahwa Perjanjian Kinerja merupakan bagian integral dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Dokumen ini menjadi komitmen formal antara pimpinan OPD dengan Bupati untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam satu tahun anggaran.
Menurutnya, implementasi SAKIP yang konsisten akan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Arah Kebijakan Pembangunan Daerah 2026
Lebih lanjut, Bupati Sirajudin berharap Perjanjian Kinerja 2026 dapat menjadi kompas dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah, sekaligus memperkuat budaya kerja profesional dan bertanggung jawab di lingkungan Pemkab Boltara.
“Ini adalah kesepakatan bersama untuk bekerja lebih fokus, terarah, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Dihadiri Jajaran Pimpinan Pemda Boltara
Acara penandatanganan Perjanjian Kinerja tersebut turut dihadiri para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
- 4 Sanksi Pemda Tidak Memenuhi 40 Persen Belanja UMK dan PDN, No 1, 2 Bahaya
- Strategi Nasional Pencegahan Korupsi: Landasan Membangun Masyarakat Integritas
- Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan: LKPJ Bupati Bolmut Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029
- Wabup Argo Sumaiku Evaluasi Kinerja OPD
