Dalam langkah langka yang menunjukkan perhatian kepada pekerja rentan, Pemerintah Kota Kotamobagu telah mengumumkan alokasi sebanyak 9000 kuota, menjanjikan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian bagi para pekerja yang membutuhkan.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Kotamobagu, Johan Sofyan Boulu, melalui juru bicara resminya, Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Lulu Mokoginta SH.
Upaya ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot Kotamobagu dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang berlangsung dengan meriah di ruang kerja Asisten II pada Kamis (22/2/2024).
“Langkah ini adalah untuk memberikan perlindungan yang pantas bagi pekerja yang rentan,” jelas Lulu. Namun demikian, dari total kuota yang dialokasikan, hanya sekitar 1000 data yang telah diverifikasi sebagai valid. Masih ada sejumlah data yang memerlukan validasi lanjutan karena perbedaan NIK, Nama, dan Tanggal Lahir yang tercatat di berbagai instansi seperti pihak desa, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menegaskan pentingnya koordinasi antarpihak terkait untuk menyelesaikan validasi data yang belum lengkap tersebut. Selain itu, dia mengumumkan bahwa lebih dari 1000 data yang telah diverifikasi akan segera menerima manfaat pada tahap pertama.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Kotamobagu, Andre Ratu, menyambut baik langkah proaktif Pemkot Kotamobagu dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Pemkot Kotamobagu atas langkah yang diambil ini, dan kami berharap program ini dapat terus berlanjut hingga masa mendatang,” ujar Andre.
Dia juga menyoroti perlunya peningkatan perlindungan di sektor jasa konstruksi di Kota Kotamobagu, mengingat minimnya jumlah proyek jasa konstruksi yang terdaftar oleh perusahaan pelaksana proyek hingga saat ini.