Penambahan Tempat Pemungutan Suara di Buol, Menyasar Rumah Sakit dan Lapas

KPU Kabupaten Buol telah sementara menetapkan 273 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati yang akan berlangsung di seluruh wilayah Kabupaten Buol pada tahun 2024. Sekretaris KPU Buol, Moh. Rusli D. Ali, mengungkapkan hal ini dalam sebuah rapat koordinasi lintas sektor yang diadakan di Gedung Serbaguna Satya Haprabu Polres Buol pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024.

Rusli Ali menjelaskan bahwa saat ini KPU sedang dalam proses pemutahiran data pemilih. “Untuk sementara, jumlah TPS yang ditetapkan adalah 273, namun jumlah ini masih mungkin bertambah setelah proses pemutahiran data pemilih selesai,” ujar Rusli Ali. Ia menambahkan bahwa penambahan TPS ini termasuk di lokasi-lokasi seperti rumah sakit dan lapas, serta beberapa tempat lain yang memerlukan pendirian TPS baru.

Lebih lanjut, Rusli menekankan bahwa keputusan tentang penambahan TPS ini juga dipengaruhi oleh kondisi geografis, jangkauan, dan aspek jaringan di wilayah tersebut. “Kami akan melaksanakan pleno di tingkat PPS dari tanggal 1 hingga 3 Agustus untuk membahas pemutahiran data ini, diikuti oleh pleno di tingkat KPU pada tanggal 7 Agustus,” pungkasnya.

Exit mobile version