Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Resmi Ditutup

Waktu.news | Komisi Pemilihan Umum resmi menutup proses pendaftaran partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 berdasarkan pendaftaran yang telah diproses, KPU mencatat terdapat 40 partai politik yang resmi terdaftar sebagai calon peserta Pemilu.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mencatat 40 partai politik resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu penutupan, yakni pada tanggal 14 Agustus 2022, pukul 23:59 WIB 40 parpol yang mendaftar merupakan pemegang akun sistem informasi partai politik kpu Republik Indonesia dan dari 40 parpol yang mendaftar, terdapat 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses pemeriksaan.

Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim Ashari menegaskan sesudah ditutupnya waktu pendaftaran parpol tidak dapat lagi melengkapi atau menambah dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap.

Resmi! KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Syarat dan Tempatnya

Sedangkan untuk parpol yang sedang diperiksa, ada 2 kemungkinan. Pertama, dokumen lengkap dan dibuatkan berita acara untuk daftar serta kedua dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftar itu dilakukan verifikasi administrasi khusus bagi partai politik yang dinyatakan dokumen telah lengkap dan dinyatakan didaftar.

Nah, untuk yang hari ini mendaftar dan dinyatakan lengkap dan didaftar, maka verifikasi administrasi juga baru akan dilakukan besok setelah berita acara dinyatakan lengkap, itu dipenuhi terhadap partai politik yang dinyatakan tidak lengkap, maka selesai tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi,” ungkapnya.

Saya kira itu penegasan-penegasan informasi yang perlu kami sampaikan kepada sekalian, Semoga menambah penjelasan bagi masyarakat,” pungkasnya. (red)

Exit mobile version