Penertiban Reklame Rokok oleh BPKAD Bolsel Demi Tegakkan Kewajiban Pajak

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bolsel terpaksa menertibkan sejumlah stiker iklan dan pamflet dari PT. KT&G (Korea Tomorrow & Global Indonesia), sebuah perusahaan tembakau terkemuka asal Korea Selatan. Penertiban ini dilakukan di pinggir jalan, kios, warung, dan beberapa tempat umum setelah upaya berulang kali dari pihak BPKAD untuk meminta kewajiban pajak reklame dari perusahaan tersebut gagal.

BPKAD Bolsel telah berupaya, baik secara tertulis maupun langsung, untuk mengonfirmasi jumlah iklan yang disebar oleh perusahaan ini di wilayahnya sebagai basis untuk pengenaan pajak reklame, yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bobby Anggai, Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKAD Bolsel, menyatakan ke media saat operasi penertiban di Kecamatan Bolaang Uki, bahwa perusahaan tampak menghindari kewajiban mereka. “Kami sudah beberapa kali menyurat dan mendatangi kantor perusahaan di Manado, namun mereka tidak menunjukkan itikat baik dalam melaporkan kewajiban mereka,” ungkap Bobby.

Sebagai respons, BPKAD Bolsel terpaksa menertibkan produk-produk iklan reklame. “Kami hanya membutuhkan laporan tentang jumlah iklan reklame yang disebar di Bolsel untuk menghitung berapa nominal pajak yang wajib mereka bayarkan ke daerah,” jelas Bobby Anggai.

Dari pantauan media, tim penertiban terdiri dari personel Bidang Pajak dan Retribusi Daerah BPKAD Bolsel dan Sat-PolPP. Stiker produk rokok seperti Esse, Win, Climax, Loyal, dan Blizz yang merupakan produk dari PT. KT&G Indonesia turut ditertibkan.

Peraturan terkait dengan pajak perusahaan reklame diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU ini mendefinisikan Pajak Daerah sebagai kontribusi wajib dari individu atau badan yang bersifat memaksa, tanpa imbalan langsung, yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Retribusi Daerah adalah pungutan atas jasa atau pemberian izin usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan UU ini, objek pajak reklame mencakup berbagai bentuk seperti billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film, dan peragaan. Kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajaknya berdampak pada kehilangan potensi PAD yang signifikan, yang bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap tahunnya.

Exit mobile version