Pengadilan Agama Sulawesi Tengah 2025 Terima 7.909 Perkara – Gugat Cerai Dominasi dengan 4.514 Kasus

PA Palu Tangani Beban Terberat - 78 Perkara Masih Tersisa Akhir Tahun dari Total 7.852 yang Diputus

Palu, 29 Maret 2026 | Perkara Pengadilan Agama Sulawesi Tengah 2025 mencapai angka yang signifikan. Pengadilan Tinggi Agama Palu mencatat total 7.909 perkara yang masuk sepanjang 2025 – terdiri dari 57 sisa perkara tahun lalu, 1.208 perkara talak, 4.514 gugat cerai, dan 2.130 perkara lainnya. Dari jumlah tersebut, 7.831 perkara berhasil diputus dan 78 perkara masih tersisa hingga akhir tahun.

Gugat cerai menjadi jenis perkara yang paling banyak masuk ke seluruh Pengadilan Agama di Sulawesi Tengah pada 2025. Dari total 7.852 perkara baru yang diterima, 4.514 kasus atau 57,5 persen merupakan gugatan cerai yang diajukan pihak istri.

Angka ini jauh melampaui perkara talak yang mencapai 1.208 kasus – sekitar 15,4 persen dari total perkara. Sementara perkara lainnya – yang mencakup hak asuh anak, warisan, penetapan ahli waris, dan berbagai sengketa keluarga lainnya – berjumlah 2.130 kasus atau 27,1 persen.

Dominasi gugat cerai yang konsisten ini mencerminkan fenomena sosial yang perlu mendapat perhatian serius – di mana inisiatif perceraian justru lebih banyak datang dari pihak istri dibanding suami di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

Pengadilan Agama Palu mencatat jumlah perkara terbanyak di antara seluruh PA di Provinsi Sulawesi Tengah. Sepanjang 2025, PA Palu menerima total 1.622 perkara baru – terdiri dari talak 264, gugat cerai 976, dan perkara lain 360 – ditambah 22 sisa perkara dari tahun sebelumnya.

Dari seluruh perkara yang ditangani, PA Palu berhasil memutus 1.589 perkara – terdiri dari talak yang dicabut 165, talak diputus 227, gugat cerai diputus 871, dan perkara lain 326. Namun masih tersisa 33 perkara yang belum tuntas pada akhir 2025 – sisa terbanyak di antara seluruh PA se-Sulteng.

Tingginya beban perkara di PA Palu mencerminkan besarnya populasi dan dinamika sosial di ibu kota provinsi yang terus berkembang pesat.

Di luar PA Palu, PA Parigi mencatat gugat cerai tertinggi dengan 594 kasus yang diterima – melampaui PA Luwuk yang mencatat 569 kasus dan PA Donggala dengan 563 kasus.

Secara keseluruhan, PA Parigi menerima 931 perkara baru pada 2025 – talak 127, gugat cerai 594, dan perkara lain 209 – ditambah 1 sisa perkara. Seluruh 931 perkara berhasil diselesaikan tanpa sisa, dengan rincian dicabut 58, talak diputus 113, gugat cerai diputus 554, dan perkara lain 206.

PA Luwuk menerima total 967 perkara sepanjang 2025 – talak 164, gugat cerai 569, dan perkara lain 234. Semua tuntas diputus tanpa sisa, dengan 99 perkara dicabut, 142 talak diputus, 504 gugat cerai diputus, dan 222 perkara lain selesai.

PA Donggala mencatat 961 perkara yang diterima – talak 136, gugat cerai 563, perkara lain 261, ditambah 1 sisa. Dari jumlah itu, 950 perkara diputus dan 11 perkara tersisa di akhir tahun.

Kedua PA ini secara konsisten menempati posisi dengan volume perkara tertinggi kedua dan ketiga setelah PA Palu dalam data perkara Pengadilan Agama Sulteng 2025.

Berikut gambaran menyeluruh perkara yurisdiksi Pengadilan Agama Sulawesi Tengah 2025:

Total Sulawesi Tengah menerima 57 sisa, talak 1.208, gugat 4.514, lain 2.130. Diputus: dicabut 710, talak 1.068, gugat 4.060, lain 1.993. Sisa: 78.

Salah satu capaian positif dari data yurisdiksi Pengadilan Agama Sulteng 2025 adalah tingkat penyelesaian perkara yang sangat tinggi. Dari total 7.909 perkara yang ditangani, 7.831 perkara atau 99,01 persen berhasil diputus dalam tahun yang sama.

Empat Pengadilan Agama – PA Luwuk, PA Poso, PA Banggai, dan PA Parigi – bahkan mencatat nol sisa perkara pada akhir 2025, menunjukkan kapasitas dan efisiensi penanganan perkara yang patut diapresiasi.

Hanya 78 perkara yang terbawa ke tahun 2026  dengan PA Palu sebagai penyumbang terbesar (33 perkara), disusul PA Buol (16 perkara) dan PA Donggala (11 perkara).

Data perkara Pengadilan Agama Sulawesi Tengah 2025 menyajikan potret sosial yang tidak bisa diabaikan. Angka 4.514 gugat cerai – rata-rata lebih dari 376 kasus per bulan atau lebih dari 12 kasus setiap harinya – menggambarkan tekanan sosial yang nyata di tengah keluarga-keluarga Muslim di Sulawesi Tengah.

Faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, dan komunikasi yang buruk antar pasangan menjadi pemicu utama yang kerap teridentifikasi dalam sidang-sidang perceraian.

Pemerintah daerah, Kementerian Agama, tokoh agama, dan lembaga konseling keluarga perlu bersinergi lebih kuat untuk menekan angka perceraian di Sulawesi Tengah – melalui program penguatan ketahanan keluarga, edukasi pra-nikah yang lebih komprehensif, serta pendampingan pasca-konflik yang menjangkau hingga pelosok kabupaten.

Sumber
Pengadilan Tinggi Agama Palu, Sulawesi Tengah
Exit mobile version