Permenaker 7/2026 Resmi Berlaku, Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja Outsourcing Jelang May Day

Menaker Yassierli Tegaskan Pembatasan Jenis Pekerjaan Alih Daya dan Sanksi Tegas bagi Perusahaan Pelanggar

Jakarta – Pemerintah resmi memperkuat perlindungan pekerja alih daya melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi tersebut hadir menyambut Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan kebijakan ini melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Kamis, 30 April 2026. Aturan baru tersebut memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja outsourcing di Indonesia.

Menaker Yassierli menegaskan regulasi ini menjadi langkah konkret memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil. Selain itu, Permenaker tersebut menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan MK tersebut mengamanatkan adanya pembatasan terhadap jenis pekerjaan alih daya di Tanah Air. Kebijakan tersebut sekaligus menjaga keberlangsungan usaha tanpa mengorbankan hak-hak pekerja.

Pembatasan Jenis Pekerjaan Alih Daya di Enam Sektor Utama

Pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bidang-bidang tertentu yang ditetapkan. Sektor yang diperbolehkan meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, serta jasa pengamanan. Selain itu, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja serta layanan penunjang operasional juga termasuk dalam daftar tersebut. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan turut diakomodasi regulasi baru ini.

Perusahaan pemberi kerja wajib memiliki perjanjian tertulis saat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya. Perjanjian tersebut minimal memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, dan lokasi kerja. Selanjutnya, dokumen wajib mencantumkan jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak. Ketentuan tersebut menutup celah praktik outsourcing yang selama ini merugikan pekerja.

Hak Pekerja Outsourcing Dijamin Penuh dalam Permenaker 7/2026

Perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak-hak tersebut mencakup upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, hingga cuti tahunan. Selain itu, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi standar wajib bagi setiap perusahaan penyedia jasa alih daya. Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan turut menjadi komponen perlindungan yang tidak boleh diabaikan.

Tunjangan hari raya keagamaan dan hak atas pemutusan hubungan kerja juga diatur tegas dalam regulasi ini. Menaker Yassierli menyatakan Permenaker mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Sanksi berlaku baik bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya secara berimbang. Mekanisme pengawasan turut diperkuat demi memastikan implementasi aturan berjalan efektif di lapangan.

Pemerintah Dorong Hubungan Industrial Harmonis dan Berkeadilan

“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen mendorong hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan,” ujar Menaker Yassierli. Beliau menekankan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya menjadi roh utama regulasi alih daya terbaru. Selain itu, kebijakan tersebut menyeimbangkan kepentingan dunia usaha dengan perlindungan tenaga kerja. Pendekatan tersebut menjadi kunci stabilitas iklim ketenagakerjaan nasional ke depan.

Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab. Kepatuhan kolektif dari pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah daerah menjadi syarat mutlak keberhasilan implementasi. Dengan demikian, seluruh pekerja outsourcing dapat memperoleh perlindungan hukum yang setara dengan pekerja tetap. Permenaker 7/2026 pun menjadi kado istimewa bagi kaum buruh di momentum May Day tahun ini.

Exit mobile version