Perpres 115/2025 Tegaskan Pegawai SPPG Jadi PPPK, Relawan Tak Termasuk

Pemerintah batasi status ASN hanya untuk jabatan inti SPPG demi tata kelola program gizi nasional

Pemerintah resmi mengatur pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai PPPK melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Regulasi ini kini menjadi acuan nasional sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi terkait status aparatur dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Ketentuan tersebut dituangkan secara tegas dalam pasal khusus yang mengatur status kepegawaian SPPG sebagai bagian dari kebijakan strategis nasional di bidang gizi dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 17 Jadi Dasar Hukum Pengangkatan PPPK SPPG

Dalam Pasal 17 Perpres 115 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rumusan pasal ini menjadi landasan hukum utama pengangkatan PPPK di lingkungan SPPG. Sekaligus, pasal tersebut menutup ruang tafsir liar terkait status ASN bagi pegawai yang berada dalam struktur organisasi resmi SPPG.

Pemerintah Perjelas Siapa yang Dimaksud Pegawai SPPG

Pemerintah menekankan bahwa tidak semua pihak yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis otomatis berstatus pegawai SPPG. Klarifikasi ini disampaikan oleh Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2025.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut memperjelas batasan regulasi sekaligus meluruskan pemahaman publik.

Tiga Jabatan Inti Masuk Skema PPPK

Pemerintah menetapkan tiga jabatan inti yang masuk dalam skema PPPK. Kepala SPPG berperan sebagai pengendali operasional yang membutuhkan kewenangan administratif formal.

Ahli gizi memegang peran teknis utama dalam menjamin kualitas pemenuhan gizi sesuai standar nasional. Sementara itu, akuntan bertugas menjaga tata kelola keuangan program agar akuntabel dan transparan sesuai prinsip keuangan negara.

Ketiga posisi tersebut dinilai strategis dan harus berada dalam kerangka ASN berbasis kontrak (PPPK).

Relawan Ditegaskan Tidak Masuk Skema ASN

Di luar jabatan inti tersebut, pemerintah menegaskan bahwa relawan tidak termasuk dalam pengangkatan PPPK. Penegasan ini disampaikan secara eksplisit untuk menghindari kesalahpahaman.

“Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” tegas Nanik.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keterlibatan dalam program tidak otomatis memberikan status aparatur sipil negara.

Relawan Tetap Penting, Tapi Bersifat Non-ASN

Meski tidak diangkat sebagai ASN, pemerintah menegaskan bahwa relawan tetap memegang peran penting dalam keberhasilan Program SPPG. Namun, secara kebijakan, status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN.

“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk pegawai PPPK,” jelas Nanik.

Kebijakan Jaga Fleksibilitas dan Inklusivitas Program

Pemerintah merancang skema ini sejak awal untuk menjaga fleksibilitas dan keterbukaan partisipasi masyarakat. Relawan diposisikan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.

“Desain kebijakan ini dibuat agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” tutup Nanik.

Dengan berlakunya Perpres 115 Tahun 2025, pegawai SPPG pada jabatan inti kini memiliki kepastian jalur menuju PPPK. Namun, proses pengangkatan tetap harus mengikuti mekanisme seleksi dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membuka jalur otomatis bagi relawan atau jabatan noninti.

Exit mobile version