Pesta demokrasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, menjelang Pilkada 2024 mulai memanas, menciptakan gelombang kegembiraan yang tak tertahankan. Meskipun belum ada pasangan calon yang secara resmi mendeklarasikan diri, namun atmosfer politik sudah terasa menghangat.
Dari segudang potensi calon, sorotan publik khususnya tertuju pada sosok Penjabat Bupati, Sirajudin Lasena, yang muncul ke permukaan dengan paling mencolok. Birokrat yang piawai ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, yang merindukan kembali kepemimpinannya di Bolmut.
Banjirnya dukungan dari berbagai lapisan masyarakat taklah tanpa alasan. Kiprahnya yang penuh inovasi dan kepedulian selama menjabat Bupati serta jejaknya sebagai mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bolmut, menjadi alasan kuat bagi masyarakat menginginkannya maju dalam Pilbub.
Tak hanya dalam kegiatan administratif, tapi juga dalam misi sosial dan keagamaan, calon yang juga Doktor Administrasi Publik di Universitas Negeri Gorontalo ini telah membuktikan kapasitasnya. Itulah sebabnya, para pendukungnya merasa yakin bahwa SJL adalah sosok yang tepat untuk mewakili mereka sebagai Bupati.
“Apabila dia maju, pasti akan menjadi pesaing tangguh bagi calon lain. Sosok seperti SJL sangat dinantikan. Beliau tidak hanya dikenal dengan inovasi kepemimpinannya, tetapi juga keramahan serta kemudahannya dalam membantu orang lain,” ujar para petani, menggambarkan keyakinan mereka.
Pendapat yang senada juga datang dari berbagai kalangan masyarakat lainnya. Bagi mereka, SJL merupakan harapan baru dalam memajukan daerah mereka.
“Dengan pengalaman yang sudah tak diragukan lagi di dunia pemerintahan, apa lagi yang kurang? Semoga beliau mendapat tempat di hati masyarakat pada pemilihan mendatang,” demikian harapan mereka.
Namun, meski didorong oleh dukungan yang kuat dari berbagai pihak, SJL, yang pernah dipercayakan oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey sebagai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebelum menjabat sebagai Penjabat Bupati, menghadapi tantangan yang tidak mudah untuk maju dalam Pilkada.
Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), hal ini menjadi hambatan utama baginya. Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengenai UU Pilkada, seorang PNS yang ingin maju dalam Pilkada 2024 harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan netralitas kepala daerah yang masih berstatus ASN. Pendapat serupa juga diungkapkan oleh dosen kepemiluan dari Fisip Universitas Sam Ratulangi Manado, Ferry Daud Liando. Menurutnya, seorang ASN yang maju dalam Pilkada harus mundur terlebih dahulu.
“Mundur sebagai ASN itu wajib sejak saat calon diajukan. Saat pencalonan, cukup dengan menyertakan surat keterangan pengunduran diri yang telah diajukan ke Kemenpan. Namun, pada saat penetapan sebagai calon, sudah menjadi keharusan ada bukti Surat Keputusan (SK) yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan bukan lagi ASN,” tambahnya.
- Safari Government Care Part III: Bantuan Penuh Cinta untuk Keluarga Miskin dan Penderita Stunting
- Tim SJL Bolmut Bersiap Berlaga: Siapa yang Akan Raih Gelar ‘Bupati Minahasa Cup’?
- Kisah Rumah Dinas Gulantu: Bangun dari Tidur 1 Dekade, Siap Sambut Masa Depan Baru!