Waktu.news | Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jepang mendapatkan denda sebesar US$ 14.500 atau setara dengan Rp 218,9 juta (kurs Rp 15.100) karena merokok di jam kerja. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Jepang untuk memerangi kebiasaan merokok yang dianggap membahayakan kesehatan.
Menurut Strait Times pada Senin (27/3/2023), salah satu dari ketiga PNS ini harus membayar denda tersebut setelah ditemukan telah merokok sebanyak 4.500 kali selama 14 tahun di jam kerja. Pemerintah Jepang telah menetapkan pemotongan gaji sebesar 10% untuk membantu PNS tersebut membayar denda.
Ketiga PNS tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran dan tidak mengindahkan peringatan dari atasan mereka. Bahkan saat diinterogasi oleh atasan pada Desember tahun lalu, mereka berbohong. Salah satu dari ketiga PNS yang terkena sanksi ini berusia 61 tahun dan memiliki jabatan setingkat direktur.
Larangan merokok di gedung-gedung pemerintahan di Osaka diberlakukan sejak tahun 2008. Kebijakan ini semakin diperketat, dan seiring dengan itu, juga terdapat larangan untuk menyalakan lampu saat bekerja di siang hari. Namun, kebijakan ini menuai reaksi dari masyarakat, di mana beberapa menganggap kebijakan tersebut berlebihan, karena ada juga pegawai yang minum teh, makan dan mengobrol di sela jam kerja.
Pada tahun 2019, seorang guru sekolah menengah di Osaka juga mendapatkan sanksi serupa karena merokok pada jam istirahat di lingkungan sekolah. Gaji guru tersebut dipotong dan diminta untuk mengembalikan sejumlah uang ke Kementerian Pendidikan.
Meski begitu, upaya pemerintah Jepang untuk memerangi kebiasaan merokok di kalangan pegawai negeri terus dilakukan, sebagai upaya menjaga kesehatan dan produktivitas para pegawai. (red)
- Larangan Penjualan Rokok Batangan Tahun 2023 Sesuai Dengan Kepres 25 Tahun 2022
- Cukai Tembakau Naik 10%, 15 Persen E-cigarette, 2023-2024 Harga Rokok Meroket