Waktu.news | Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)! Mereka sedang dalam proses menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). RPP ini adalah peraturan turunan dari Undang-Undang ASN yang telah disahkan sebelumnya oleh DPR RI.
Dalam pernyataannya, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, mengungkapkan bahwa pembahasan RPP melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional RI (ANRI). Ia menyatakan bahwa RPP tersebut akan segera diuji secara publik.
“Kami telah menyelesaikan beberapa pasal dalam RPP ini yang akan diuji publik, termasuk melibatkan perwakilan dari bapak atau ibu,” kata Aba saat memberikan paparan dalam rapat koordinasi BKN, Selasa, (6/2/2024).
Aba menjelaskan bahwa uji publik diperlukan karena beberapa pasal membutuhkan masukan dari masyarakat. Salah satu terobosan yang dia contohkan adalah mengenai cuti melahirkan.
Dalam pembahasan cuti melahirkan, ada usulan menarik untuk memberikan hak cuti ini tidak hanya kepada PNS perempuan, tetapi juga kepada PNS laki-laki. Ia menyatakan bahwa PNS pria juga harus memiliki hak cuti untuk mendampingi istrinya yang sedang melahirkan.
“Kami ingin memberikan terobosan terkait cuti, apakah cuti melahirkan hanya hak ibu ataukah juga bisa menjadi hak bapak untuk mendampingi proses kelahiran, karena peran ayah juga sangat berarti dalam proses ini,” ungkapnya.
Selain itu, Aba juga menyebutkan pembahasan dalam RPP Manajemen ASN mencakup hak gaji selama ASN tersebut mengambil cuti. Ia mengungkapkan pertanyaan penting tentang apakah ASN akan tetap menerima gaji penuh saat mengambil cuti. “Apakah cuti harus dibayar dan lain sebagainya,” tambahnya.
Menurut Aba, pembahasan RPP Manajemen ASN juga akan membahas pola mutasi yang harus dijelaskan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa mutasi harus dilakukan secara objektif, tidak hanya karena faktor-faktor yang merugikan ASN.
“Yang terpenting, kita lakukan secara obyektif dan adil, sehingga tidak ada faktor-faktor yang merugikan ASN,” pungkasnya dengan tegas. (red)