Tim Reserse Mobil (resmob) Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) meringkus FW (41) seorang pelaku penggelapan mobil. Ia ditangkap pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 20.30 Wita di Desa Paret, Kecamatan Kotabunan.
Dalam aksinya pelaku menyewa mobil kepada korban dengan alasan ke Gorontalo. Bukannya ke Gorontalo, pelaku kemudian menggadaikan mobil tersebut di Desa Poopo, Bolaang Mongondow (Bolmong) senilai Rp 27 juta.
Kepala Seksi Humas Polres Boltim, IPDA Reynold Wowor, S.Sos menyampaikan bahwa tindak penipuan terjadi pada 8 Mei 2024. Pelaku dilaporkan oleh Andraeni (37) warga Desa Kotabunan atas dugaan tindak pidana penggelapan.
“Dari laporan yang kami terima, terduga pelaku meminjam kendaraan Daihatsu Grand Max DB 8807 JC milik Andraeni, warga Desa Kotabunan untuk ke Gorontalo dan nanti akan dikembalikan pada tanggal 13 Mei 2024. Namun setelah tanggal 13 Mei 2024, korban menghubungi pelaku dan menanyakan kendaraan tersebut ternyata kendaraan milik korban sudah digadaikan oleh pelaku,” kata IPDA Reynold Wowor dalam keterang persnya.
Lebih lanjut, IPDA Reynold Wowor usai mengamankan pelaku, tim juga berhasil menemukan kedenderaan roda empat tersebut.
“Tim Resmob Polres Boltim langsung melakukan pencarain terhadap barang bukti kendaraan roda 4 tersebut. Setelah sampai di Kotamobagu Tim berhasil menemukannya di salah satu rumah di Desa Poopo,” terangnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Boltim untuk diproses lebih lanjut. (ril/aah)