Polisi Tembak Pencuri Sapi di Sangkub, 19 Ekor Raib, Hanya 7 yang Terselamatkan

Pelarian KT alias Opo berakhir di Manado usai buron kasus pencurian sapi sejak Agustus 2024, kini dijerat pasal berat dan terancam 7 tahun penjara.

Pelarian panjang KT alias Opo, pelaku pencurian sapi di Kecamatan Sangkub, akhirnya terhenti. Tim Resmob Limango Polres Bolmut berhasil meringkusnya di Kota Manado pada Jumat, 2 Mei 2025.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Bripka Maskur Botutihe, dan dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Dolly Irawan dua hari kemudian, Minggu (4/5/2025).

Modus Curi Sapi, Pakai Cat Hitam dan Jual Layaknya Pemilik

(Keyword turunan: maling sapi Bolmut, pencurian ternak Sulawesi Utara)

Menurut IPTU Dolly, aksi pencurian ini dilakukan pelaku sejak Agustus 2024 hingga Maret 2025. Modusnya cukup licik: KT melepas tali sapi warga, menggiringnya ke lokasi tersembunyi, lalu menghubungi pembeli seolah-olah dia pemilik ternak.

Pelaku Ubah Ciri-Ciri Sapi

Biar makin sulit dikenali, pelaku mengecat sapi dengan warna hitam. Tujuannya jelas, menyamarkan identitas ternak agar pemilik asli tak bisa mengenalinya.

19 Ekor Sapi Raib, 12 Sudah Dipotong

Dari pengakuan KT, total ada 19 ekor sapi yang dicuri selama beraksi di Sangkub. Tapi hanya 7 yang bisa diselamatkan.

Rincian Penemuan

Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi

Kasus ini akan dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. KT alias Opo terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

IPTU Dolly pun mengimbau masyarakat:

“Kami minta warga Bolmut lebih waspada terhadap ternak mereka. Kalau ada aktivitas mencurigakan, langsung lapor ke kantor polisi terdekat,” tegas perwira alumni Akpol itu.

Aksi licik pencuri sapi di Sangkub akhirnya tuntas. KT alias Opo kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Masyarakat diimbau agar tak lengah dalam menjaga keamanan ternak mereka, karena kejahatan bisa terjadi kapan saja.

Exit mobile version