Menjelang pergantian tahun 2024, Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tiga kasus pencurian berbeda yang terjadi sepanjang Desember. Tujuh tersangka berhasil diringkus dalam pengungkapan kasus tersebut.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bolsel, AKBP Handoko Sanjaya, SIK, didampingi Kasi Humas IPDA Ahmad Wolinelo, Kapolsek Pinolosian IPTU Valent, serta jajaran Satreskrim Polres Bolsel. Kehadiran mereka menegaskan keseriusan aparat dalam menangani tindak pidana pencurian di wilayah hukum setempat.
Menurut Kapolres, tujuh tersangka terlibat dalam tiga kasus terpisah yang mencakup pencurian kabel listrik, aki ekskavator dan BBM solar, serta pencurian kendaraan bermotor roda dua. Seluruh aksi kriminal ini berlangsung di area hukum Polsek Pinolosian.
Barang bukti yang diamankan meliputi baterai aki ekskavator, BBM jenis solar, kabel PLN tipe AAAC-S 150 MM SPLN, serta satu unit sepeda motor. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah pencurian kabel di Balai Benih Ikan Pinolosian, di mana para pelaku memanfaatkan pengetahuan lokasi untuk melancarkan aksinya.
Kasus pencurian kabel diduga telah direncanakan dengan matang. Peristiwa terjadi pada 9 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 Wita, saat kondisi sepi. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penadah.
Dari pengungkapan pencurian kabel, polisi menyita delapan gulungan kabel besar dan satu unit mobil pikap Gran Max yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian. Dua tersangka yang diamankan, berinisial MR dan DSA, diketahui bukan warga asli Bolsel. Salah seorang pelaku bahkan pernah terlibat dalam pemasangan kabel di lokasi tersebut, memanfaatkan pengetahuan medan untuk mempermudah aksi kriminalnya.
Kapolres Bolsel juga memaparkan kasus pencurian aki dan BBM solar milik perusahaan Marga. Dua tersangka tengah diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap ke mana hasil curian dijual dan apakah terdapat keterlibatan pihak dalam perusahaan.
Kasus lain yang terungkap adalah pencurian sepeda motor di Desa Matandoi, Pinolosian Timur. Seorang tersangka berinisial RS memanfaatkan rumah kosong untuk melancarkan aksinya. Setelah mencuri sepeda motor Yamaha Fino, pelaku kabur ke Manado untuk menjual barang curiannya.
Dari rangkaian kasus tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga mobil yang digunakan para tersangka, satu unit sepeda motor Fino, kabel listrik, gunting, serta empat galon berisi BBM jenis solar.
Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Beberapa dari mereka tercatat sebagai residivis dengan kasus serupa di masa lalu.
Dalam upaya mencegah terulangnya kejadian serupa, Polres Bolsel berkomitmen meningkatkan patroli rutin pada jam-jam rawan. Selain itu, upaya pencegahan akan terus dikedepankan agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman dan nyaman di wilayah hukum Polres Bolsel.
- Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II, Kasus Listrik Multiguna PLN Di Setwan Bolmut
- Menjelang Akhir 2024, Prevalensi Stunting di Bolsel Turun ke 2,19%