Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Deputi Bidang SDM Aparatur dan Kepala BKN memaparkan pokok kebijakan PPPK paruh waktu 2025. Fokusnya mencakup mekanisme pengupahan, sumber pendanaan yang fleksibel, serta penanganan tantangan teknis di lapangan. Dengan penjelasan ini, pemerintah menargetkan proses PPPK paruh waktu 2025 berlangsung transparan, adil, dan sesuai prosedur.
Mekanisme Pengupahan: Acuan Diktum & Upah Minimum
- Diktum pertama: Upah PPPK paruh waktu 2025 ditetapkan sesuai ketersediaan anggaran pada masing-masing instansi.
- Diktum ke-19: Besaran upah paling sedikit disesuaikan dengan:
-
- Upah saat berstatus non-ASN/honorer sebelumnya, atau
- Upah minimum yang berlaku di wilayah setempat, apabila anggaran memungkinkan.
Catatan penting: Penetapan upah tetap menjunjung asas keadilan, keterjangkauan fiskal, dan relevansi kebutuhan organisasi.
Sumber Pendanaan & Penyesuaian APBD 2025
- Upah PPPK paruh waktu 2025 dapat didanai dari pos selain belanja pegawai, selama sesuai regulasi.
- Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran agar daerah bisa memakai belanja tidak terduga (BTT) bila alokasi belanja pegawai pada APBD 2025 tidak mencukupi.
- Mekanisme percepatan dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2025, mendahului perubahan Perda APBD, dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD sesuai ketentuan.
Tantangan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Hasil koordinasi dengan berbagai BKD mengungkap beberapa kendala pokok:
1) Keterbatasan Formasi
-
Formasi yang ditetapkan lebih sedikit dari jumlah tenaga honorer, utamanya pada jabatan yang butuh formasi tampungan.
2) Usulan Perubahan & Penundaan
- Sejumlah instansi menyesuaikan/merombak jumlah formasi.
- Ada yang menunda seleksi tahap 2 karena anggaran terbatas, sambil mengoptimalkan hasil seleksi tahap 1.
3) Pelamar Non-ASN Tidak Terdata
- Ada pelamar non-ASN yang tidak tercantum dalam database BKN, sehingga gagal ikut seleksi PPPK.
- Sebagian mengaku tak menerima informasi lebih dari dua tahun, lalu tidak mengikuti seleksi.
4) Tanggung Jawab Instansi
-
Bagi non-ASN yang belum tercatat di database BKN, kementerian/lembaga/pemda wajib menindaklanjuti, dengan mempertimbangkan anggaran dan peta kebutuhan instansi.
Data Potensi Pengangkatan: Gambaran Nasional
Dari potensi 1,37 juta tenaga honorer, rekap formasi menunjukkan:
- Diusulkan: 1.068.000 orang (78%) dari 538 instansi
- Belum diusulkan: 235.533 orang (17,2%)
- Tidak diusulkan: 66.045 orang (4,9%)
Alasan tidak diusulkan:
- Tidak aktif bekerja: 41,6%
- Keterbatasan anggaran: 39,7%
- Tidak ada kebutuhan organisasi: 17%
- Meninggal dunia: 1,6%
Daerah dengan jumlah penolakan terbanyak yang tercatat antara lain: Kabupaten Mamuju, Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kabupaten Tuban, Kota Malang, Kabupaten Sumba, Kota Blitar, dan Kabupaten Boyolali.
Sikap Komisi II DPR RI: Pastikan Implementasi Tepat
Komisi II menegaskan agar implementasi lapangan selaras dengan paparan pemerintah pusat. Dua hal yang ditekankan:
- Hindari miskomunikasi antara pusat dan daerah, terutama soal database dan usulan formasi.
- Pastikan proses PPPK paruh waktu 2025 berlangsung transparan, adil, dan sesuai SOP, agar keluhan honorer tidak berulang.
Rekomendasi Aksi Cepat (Action Points)
- Sinkronisasi data non-ASN lintas instansi dengan database BKN.
- Audit anggaran dan optimalkan sumber pendanaan (termasuk BTT) sesuai SE Kemendagri.
- Finalisasi formasi secara realistis, prioritaskan seleksi tahap 1 sambil menyiapkan tahap 2.
- Publikasi informasi seleksi yang konsisten agar tidak ada pelamar tertinggal informasi.
Dengan regulasi pendanaan yang fleksibel dan penekanan pada akurasi data, kebijakan PPPK paruh waktu 2025 diharapkan menjawab kebutuhan organisasi sekaligus memberi kepastian bagi tenaga honorer. Konsistensi eksekusi di daerah, komunikasi yang rapi, dan penegakan prinsip transparansi menjadi kunci agar PPPK paruh waktu 2025 berjalan mulus dari pusat hingga daerah.
- MenpanRB Laporkan Tindak Lanjut Penanganan Tenaga Non-ASN ke DPR
- Berita Terbaru: Hampir 250 Ribu Tenaga Kece Non-ASN Meluncur ke Dunia Baru!
- Aturan Baru Penempatan Tenaga Non-ASN Tahun 2022