PPPK Paruh Waktu 2025: Mekanisme Upah, Sumber Dana, dan Tantangan Pengangkatan Terbaru

Rapat Komisi II DPR RI membahas detail PPPK paruh waktu 2025-mulai mekanisme pengupahan, opsi pendanaan, hingga solusi atas kendala formasi dan database.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Deputi Bidang SDM Aparatur dan Kepala BKN memaparkan pokok kebijakan PPPK paruh waktu 2025. Fokusnya mencakup mekanisme pengupahan, sumber pendanaan yang fleksibel, serta penanganan tantangan teknis di lapangan. Dengan penjelasan ini, pemerintah menargetkan proses PPPK paruh waktu 2025 berlangsung transparan, adil, dan sesuai prosedur.

Mekanisme Pengupahan: Acuan Diktum & Upah Minimum

Catatan penting: Penetapan upah tetap menjunjung asas keadilan, keterjangkauan fiskal, dan relevansi kebutuhan organisasi.

Sumber Pendanaan & Penyesuaian APBD 2025

Tantangan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Hasil koordinasi dengan berbagai BKD mengungkap beberapa kendala pokok:

1) Keterbatasan Formasi

2) Usulan Perubahan & Penundaan

3) Pelamar Non-ASN Tidak Terdata

4) Tanggung Jawab Instansi

Data Potensi Pengangkatan: Gambaran Nasional

Dari potensi 1,37 juta tenaga honorer, rekap formasi menunjukkan:

Alasan tidak diusulkan:

Daerah dengan jumlah penolakan terbanyak yang tercatat antara lain: Kabupaten Mamuju, Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kabupaten Tuban, Kota Malang, Kabupaten Sumba, Kota Blitar, dan Kabupaten Boyolali.

Sikap Komisi II DPR RI: Pastikan Implementasi Tepat

Komisi II menegaskan agar implementasi lapangan selaras dengan paparan pemerintah pusat. Dua hal yang ditekankan:

Rekomendasi Aksi Cepat (Action Points)

Dengan regulasi pendanaan yang fleksibel dan penekanan pada akurasi data, kebijakan PPPK paruh waktu 2025 diharapkan menjawab kebutuhan organisasi sekaligus memberi kepastian bagi tenaga honorer. Konsistensi eksekusi di daerah, komunikasi yang rapi, dan penegakan prinsip transparansi menjadi kunci agar PPPK paruh waktu 2025 berjalan mulus dari pusat hingga daerah.

Exit mobile version