Boroko – Proyek pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang berbandrol Rp 1,7 Miliar terus mendapat sorotan. Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh CV Wisanggeni, saat ini tidak di usut secara tuntas.
Proyek yang terletak di Desa Tanjung Sidupa, Kecamatan Kaidipang ini, nyata telah merugikan uang negara, karena Pihak perusahaan kontraktor telah mengambil uang muka sebesar 30 % atau sebesar Rp 330 juta. Ironisnya lagi, belum selesai persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada pihak perusahaan, di jelang akhir tahun anggaran 2012 ini, Proyek pembangunan tersebut, kembali lagi ditenderkan, dengan anggaran sebesar Rp 1,4 miliar dan dimenangkan oleh CV Agatis tetapi belum juga terlihat aktivitas pekerjaannya. Padahal tahun anggaran ini akan segera berakhir.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) bolmut, Ramlan Pontoh ketika dikonfirmasi menegaskan tidak akan mengeluarkan anggaran sepeserpun kepada pemenang tender jika belum melaksanakan pekerjaan yang dimaksud. ”Mereka (CV Agatis red), berjanji tidak akan mengambil uang muka sebesar 30 persen,” kata Ramlan.
Selanjutnya, Ramlan, juga menambahkan pihaknya akan terus mendesak pihak kontraktor untuk memulai pekerjaan tersebut. “Kami akan segera mendesak pihak kontraktor untuk memulai pekerjaannya,” tegas Pontoh.
Sementara itu, Ketua Panitia Tender Mohamad Tangcora ST, mengatakan bahwa, panitia telah menghubungi pihak kontraktor dan mereka berjanji akan segera memulai pekerjaan karena waktunya sudah sangat mendesak. ”Pihak kontraktor juga berjanji akan segera memulai pekerjaan pada minggu ini,” tegas Tangcora.(rhp)