Putusan MK Terbaru: Gugatan Masa Jabatan Kepala Desa Ditolak

Waktu.news | Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan Warga Nias bernama Eliadi Hulu yang mengajukan permohonan uji material undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa ke Mahkamah konstitusi. Mahkamah Konstitusi menilai tidak relevan untuk mempersamakan antara masa jabatan presiden dan masa jabatan kepala daerah.

Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan terkait yudisial review pasal 39 undang undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang desa tidak dapat diterima.

Sebelumnya, seorang pemohon satu warga nias bernama eliadi hulu menggugat agar kepala desa yang dimungkinkan menjabat selama 6 tahun dan terpilih untuk maksimum 3 periode diubah menjadi 5 tahun dan terpilih untuk maksimum 2 periode.

Pemohon menggugat pasal 39 undang undang desa yang terdiri dari 2 ayat dan meminta majelis hakim MK menyatakannya inkonstitusional. Menurut eliadi, pasal tersebut bertentangan dengan pasal 7 undang undang 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 5 tahun dan hanya dapat terpilih untuk 2 kali masa jabatan

Terkait dengan masa jabatan kepala desa yang harus dibatasi sesuai dengan konstitusi yaitu 5 tahun dengan periodisasi sebanyak 2 kali tersebut MK mempertimbangkan bahwa jabatan kepala desa tidak diatur dalam undang undang 45, melainkan diatur dalam undang undang.

Oleh karena itu, hal tersebut dinilai tidak relevan untuk mempersamakan antara masa jabatan presiden dan masa jabatan kepala daerah

Untuk Itu Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim konstitusi, anwar usman menyatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan amar putusan bahwa permohonan dari para pemohon yang telah dibagi menjadi 2 kelompok tidak dapat diterima dan gugur. Sedangkan permohonan bagi pemohon satu yaitu eliadi mengenai penjelasan pasal 39 yang terdiri dari 2 ayat tidak dapat diterima. (rhp)

Berita Terkait:
Exit mobile version