Tutuyan, WAKTU.news – Tambang emas di wilayah Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sudah mulai beroperasi.
Ini menyusul diterimanya surat keputusan pemulihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang pada Jumat, 9 Desember 2022.
“Puji syukur, fisik dari surat pemulihan IUP Nomontang sudah kami terima,” ungkap Ketua KUD Nomontang, Rival Mumek, Selasa, (13/12/2022).
Rival Mumek mengatakan, di kantonginya IUP KUD Nomontang ini tak lepas dari doa dan dukungan masyarakat Lanut.
Pasalnya, sumber pendapatan ekonomi masyarakat sangat bergantung pada aktivitas tambang emas di wilayah IUP Nomontang.
“Initinya, ini berkat doa kita semua,” ucap mantan bendahara KUD Nomontang itu.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Teknik Tambang KUD Nomontang, Jamaluddin menambahkan, tiga hari setelah menerima surat keputusan (SK) pemulihan IUP, pengurus koperasi pun langsung mengundang seluruh anggotanya.
“Suratnya resmi kami terima Jumat malam. Nah, karena hari sabtu dan minggu libur, jadi Senin (12 Desember) kemarin baru kami undang seluruh anggota koperasi kaitan dengan IUP dan mekanisme penambangan,” ujar Jamaluddin.
Jamal pun mengungkapkan, saat ini kegiatan penambangan di area IUP Nomontang legal dan memiliki kekuatan hukum.
Namun, meski demikian ia menegaskan seluruh anggota koperasi dalam melakukan proses penambangan tetap mengikuti aturan dan mematuhi ketentuan tata kelola perizinan.
“Jadi mulai hari senin, proses penambangan secara resmi mulai jalan,” pungkasnya.
Diketahui, pihak KUD Nomontang juga akan menyampaikan salinan SK pemulihan IUP tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. (aah)