Resmi! KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Syarat dan Tempatnya

Waktu.news | Pendaftaran resmi untuk partai politik peserta pemilu 2024 sudah dibuka! Mulai sekarang, Anda bisa mendaftarkan diri Anda dan partai politik Anda ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Parpol yang lolos PT ataupun yang memiliki kursi di DPR harus mendaftarkan diri dan melakukan verifikasi administrasi. Sedangkan untuk parpol nonparlemen dan parpol baru, diharuskan mendaftar dan mengikuti verifikasi administrasi serta verifikasi faktual.

Tahapan pendaftaran yang diperiksa adalah kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap maka parpol tersebut didaftarkan, jika belum tidak maka harus melengkapinya sesuai dengan waktu yang ditentukan,” kata ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers, Jumat 29 juli 2022.

Berikut Syarat-Syarat Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024:

Waktu Dan Tempat Pelaksanaan Pendaftaran

Waktu Pendaftaran

Hari/Tanggal : Senin, 1 Agustus s.d. Sabtu, 13 Agustus 2022

Waktu : Pukul 08:00 WIB s.d. 16:00 WIB

Hari/Tanggal : Minggu, 14 Agustus 2022

Waktu : Pukul 08:00 WIB s.d. 23:59 WIB

Tempat Pendaftaran

Kantor KPU Jl Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat

Exit mobile version