Waktu.news | Pendaftaran resmi untuk partai politik peserta pemilu 2024 sudah dibuka! Mulai sekarang, Anda bisa mendaftarkan diri Anda dan partai politik Anda ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Parpol yang lolos PT ataupun yang memiliki kursi di DPR harus mendaftarkan diri dan melakukan verifikasi administrasi. Sedangkan untuk parpol nonparlemen dan parpol baru, diharuskan mendaftar dan mengikuti verifikasi administrasi serta verifikasi faktual.
Tahapan pendaftaran yang diperiksa adalah kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap maka parpol tersebut didaftarkan, jika belum tidak maka harus melengkapinya sesuai dengan waktu yang ditentukan,” kata ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers, Jumat 29 juli 2022.
Berikut Syarat-Syarat Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024:
- Surat pendaftaran parpol
- Surat pernyataan dari pimpinan parpol tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir model F Surat Pernyataan Parpol, yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat dibubuhi cap parpol dan materai.
- Memiliki kepengurusan parpol di seluruh provinsi, 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengursan tingkat provinsi, dan 50 persen dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengusuran tingkat kabupaten/kota
- Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat dan memperhatikan 30 persen keterwakilan pada kepengusuran tingkat provinsi dan kabupaten/kota
- Memiliki anggota minimal seribu orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota parpol.
- Mempunyai kantor tetap kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota
Waktu Dan Tempat Pelaksanaan Pendaftaran
Waktu Pendaftaran
Hari/Tanggal : Senin, 1 Agustus s.d. Sabtu, 13 Agustus 2022
Waktu : Pukul 08:00 WIB s.d. 16:00 WIB
Hari/Tanggal : Minggu, 14 Agustus 2022
Waktu : Pukul 08:00 WIB s.d. 23:59 WIB
Tempat Pendaftaran
Kantor KPU Jl Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat