Waktu.news | Sebagai wujud komitmen dalam mengakselerasi kualitas pendidikan tinggi, Kemendikbudristek meluncurkan Merdeka Belajar Episode 21 dengan tema Dana Abadi Perguruan Tinggi (DAPT), senin 27 juni 2022.
Kemendikbudristek bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyediakan alokasi pendanaan dari Dana Abadi Perguruan Tinggi untuk menunjang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) menjadi perguruan tinggi kelas dunia.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan, Pendanaan pendidikan tinggi di indonesia masih perlu ditingkatkan agar kampus-kampus kita bersaing di tingkat dunia.
“Indonesia masih jauh dari negara-negara lain dari sisi pendanaan biaya pendididkan perguruan tinggi, kita berada di peringkat 2 terbawah dari filipina, masih tertinggal sama india dan Malaysia,” kata Nadiem.
Lanjutnya, dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat dan sektor swasta, indonesia memiliki kesempatan untuk mengejar ketertinggalan pendanaan di pendidikan tinggi
Dirinya memberikan contoh semua universitas kelas dunia pasti mampu menggalang dana dari alumni dan masyarakat untuk kebutuhan operasional dan dana abadinya, seperti Massachusetts institute of technologi, nahyang technological university dan harvard business scoool.
LPDP sudah menyiapkan dana abadi sebesar Rp7 triliun yang bunga nya akan disalurkan kepada perguruang tinggi negeri badan hukum (PTNBH) yang berhasil menggalang dana dari masyarakat.
Sebagai langkah awal lanjutnya, setiap PTNBH diharapakan untuk memiliki dana abadi masing-masing dan menggalang dana tambahan dari tahun ke tahun
“Dasar dan formulanya, setiap PTNBH akan di kasih alokasi dasar Rp6 miliar tapi hanya sekali, dan jumlah mahasiswa juga menjadi syarat.
“Jumlah mahasiswa disesuaikan dengan jumlah mahasiswa sains dan humaniora, karena mahasiswa sains lebih membutuhkan dana yang lebih besar dibanding mahasiswa humaniora,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpesan, seluruh anggaran yang digelontorkan untuk Pendidikan agar dikelolah dengan baik, inovasi dibuka seluas-luasnya dan kami akan mendukung.
Untuk di ketahui, Dana Abadi Perguruan Tinggi (DAPT) sesuai dengan peraturan presiden Nomor 111 tahun 2021. Di Indonesia ada 16 Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) 2022. (rhp)