RTRW Sulut 2025–2044 resmi mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (24/02/2026). Gubernur Sulawesi Utara menyampaikan pendapat akhir pemerintah sekaligus menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044.
Gubernur menyebut dokumen tersebut sebagai mahakarya dan produk hukum paling fundamental. Ia menegaskan bahwa RTRW nyiur melambai 2025–2044 akan menjadi kompas pembangunan daerah selama dua dekade ke depan.
Menurutnya, regulasi ini bukan sekadar peta zonasi, tetapi filter utama seluruh kebijakan strategis.
RTRW Sulut 2025–2044 Tentukan Arah Investasi dan Perlindungan Lingkungan
Perda RTRW Sulut 2025–2044 menegaskan lokasi prioritas investasi, mengendalikan alih fungsi lahan, serta melindungi kawasan pesisir, hutan, dan wilayah rawan bencana.
Dengan kepastian zonasi investasi, pemerintah memberikan jaminan hukum bagi pelaku usaha sebelum menanamkan modal di Sulawesi Utara. Kepastian ini dinilai krusial untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Di sisi lain, RTRW Sulut 2025–2044 tetap mengunci komitmen pembangunan berkelanjutan Sulut. Kawasan lindung dan daerah rawan bencana diposisikan sebagai bagian inti strategi tata ruang.
Langkah ini relevan karena Sulawesi Utara berada di kawasan cincin api Pasifik yang rawan gempa dan bencana alam.
Proses Panjang Sejak 2019 Hingga Persub
Rencana Tata Ruang Wilayah Sulawesi Utara 2025–2044 tidak lahir secara instan. Proses penyusunannya dimulai sejak 2019 dan melalui sinkronisasi data spasial secara intens antara pemerintah daerah dan DPRD.
Momentum penting terjadi pada 19 Februari 2026 saat Sulut memperoleh Persetujuan Substansi RTRW dari pemerintah pusat. Persub tata ruang tersebut memastikan dokumen ini selaras dengan kebijakan nasional.
Tanpa Persetujuan Substansi RTRW, regulasi tidak dapat melangkah ke tahap pengesahan.
Tahap Evaluasi dan Implementasi
Meski telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, perjalanan RTRW Sulut 2025–2044 belum sepenuhnya selesai. Dokumen ini masih akan melalui evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum resmi diberlakukan.
Gubernur menginstruksikan seluruh perangkat daerah mengawal proses tersebut agar berjalan cepat dan tanpa hambatan. Ia juga mengapresiasi DPRD Sulut, khususnya Panitia Khusus, yang mengawal pembahasan hingga tuntas.
Dengan disahkannya RTRW Sulut 2025–2044, Sulawesi Utara kini memasuki fase krusial. Dokumen ini diharapkan tidak berhenti sebagai arsip regulasi, tetapi benar-benar menjadi peta jalan pembangunan, mengarahkan investasi Sulawesi Utara, menjaga lingkungan, serta membentuk wajah daerah hingga 2044.
- Kisah Rumah Dinas Gulantu: Bangun dari Tidur 1 Dekade, Siap Sambut Masa Depan Baru!
- RTRW Sulut 2025–2044 Resmi Disampaikan, Ini Poin Pentingnya!
- Dari Jakarta, Bupati Boltara Kawal Ranperda RTRW demi Pembangunan Berkelanjutan
