RTRW Sulut 2025–2044 Disetujui Pusat, Investor Dapat Kepastian Zonasi

Ranperda RTRW Provinsi Sulawesi Utara resmi mengantongi persetujuan substansi ATR/BPN. DPRD Sulut menargetkan pengesahan pada 18 Februari 2026 untuk membuka kran investasi dan penataan wilayah strategis

Masa depan tata ruang Sulawesi Utara akhirnya menemukan arah pasti. Rancangan Peraturan Daerah RTRW Sulut 2025–2044 resmi memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Keputusan ini membuka jalan bagi pengesahan regulasi yang selama ini dinanti pelaku usaha dan pemerintah daerah.

Wakil Ketua DPRD Sulut dr. Michaela Elsiana Paruntu (MEP) mengumumkan kabar tersebut usai rapat Badan Musyawarah, Jumat (6/2/2026). Ia menegaskan, DPRD telah menjadwalkan Sidang Paripurna pada 18 Februari 2026 untuk mengetuk palu pengesahan.

“Dokumen RTRW menjadi fondasi hukum pembangunan. Tanpa ini, investor ragu melangkah. Sekarang kepastian itu sudah hadir,” tegas MEP.

Kepastian Hukum untuk Investasi

Persetujuan dari pusat memberi sinyal kuat bagi dunia usaha. Selama bertahun-tahun, investor menunggu kejelasan zonasi industri, pariwisata, dan permukiman. RTRW baru menjawab keraguan tersebut.

Pemerintah provinsi memetakan sejumlah kawasan prioritas:

Langkah ini menargetkan lonjakan ekonomi daerah. Sulut ingin bertransformasi dari wilayah penyangga menjadi pusat pertumbuhan baru.

Pembangunan Tangguh Bencana

RTRW tidak hanya bicara gedung dan jalan. Regulasi ini memasukkan aspek mitigasi bencana sebagai prioritas utama. Sulut berada di cincin api Pasifik dan memiliki risiko gempa serta erupsi.

Karena itu, DPRD Sulut juga menyiapkan Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah untuk disahkan bersamaan. Kebijakan ganda ini memastikan infrastruktur dibangun aman, adaptif, dan ramah lingkungan.

Pemerintah menekankan perlindungan kawasan hijau, pesisir, dan daerah resapan air. Pembangunan tidak boleh mengorbankan ekosistem.

Agenda Paripurna Superpadat

Sidang Paripurna Februari nanti menjadi momentum penting. Selain pengesahan RTRW, DPRD akan mengesahkan beberapa regulasi strategis:

  1. Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah.

  2. Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sulut.

  3. Perubahan Program Pembentukan Perda 2026.

Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dinilai berjalan mulus. DPRD mengklaim proses harmonisasi melibatkan akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat.

Menatap Wajah Baru Sulut

Dengan lahirnya RTRW 2025–2044, Sulut memasuki babak baru. Pemerintah menargetkan wilayah lebih tertata, ekonomi tumbuh, dan investasi meningkat tanpa mengabaikan keselamatan warga.

Masyarakat kini menunggu bukti di lapangan: jalan terbangun, lapangan kerja terbuka, dan pariwisata naik kelas. Kompas pembangunan sudah ditentukan-tinggal langkah eksekusi yang menentukan arah masa depan.

Exit mobile version