WAKTU, Tutuyan – Bupati Sehan Landjar SH akhirnya meresmikan pembangunan Rumah Sakit Pratama di Desa Sumber Rejo, Bolaang Mongondow Timur, Kamis (4/2/2021).
Pasalnya, sejak awal pembangunan RS ini sempat terkendala karena lama mendapat kepastian dari pemilik lahan di Desa Tobongon, sehingga akhirnya dipindahkan ke Sumber Rejo.
Dalam sambutannya, Bupati dua periode Sehan Landjar mengucap syukur atas pembangunan rumah sakit tersebut bisa terlaksana dengan baik. Sebab menurut dia, tidak mudah memperjuangkan anggarannya, tetapi melalui upaya Dinas Kesehatan yang terus mengawal, sehingga akhirnya anggaran dapat diperoleh melalui persetujuan dari Kementerian Kesehatan RI setelah meninjau dan menyetujui lokasi, tempat, yang telah sesuai dengan RTRW.
“Secara bertahap infrastruktur kepentingan publik sudah mulai terpenuhi, terutama rumah sakit, setelah didahului dengan pembangunan puskesmas disetiap kecamatan, masih tempat pembuangan akhir sampah yang belum terbangun karena kendala RTRW, namun mudah-mudahan tahun ini akan terwujud, “ucap Sehan Landjar.
Pembangunan rumah sakit tersebut lanjut Sehan Landjar, merupakan tahap awal dari beberapa tahap pembangunan. Di tengah pandemi sekarang ini jika terjadi hal-hal darurat maka gedung ini dapat di manfaatkan.
“Kedepan yang penting di perhatikan adalah kwalitas pelayanan maksimal kepada masyarakat siapapun yang perlu perawatan dan pengobatan, “tutur Sehan Landjar.
Bupati juga mengusulkan, melalui persetujuan DPRD, agar rumah sakit yang baru dia resmikan di namakan Rumah Sakit Pemerintah Daerah Ambang Bolaang Mongondow Timur.
Sementara itu, kepala Dinas Kesehatan Eko Marsidi dalam laporannya menyampaikan, anggaran pembangunan rumah sakit pratama ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020, sebesar Rp.28.850.000.000, ditambah dengan anggaran Alat Kesehatan sebesar Rp. 15.000.000.000.
“Diharapkan rumah sakit ini akan menjadi rujukan covid sehubungan dengan pandemi yang ada diwilayah Bolaang Mongondow Timur, “Harap Eko.
Diketahui bahwa rumah sakit yang baru saja diresmikan tersebut, dibangun dengan mengacu pada RTRW berdasarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2013, Pasal 33 yang menyatakan bahwa pembangunan Rumah Sakit akan dilaksanakan di kecamatan Modayag. (AAH)