Sekda Minahasa Buka Rakor Penyusunan LKPJ dan LPPD 2025, Tekankan Ketepatan Data dan Waktu

Sekretaris Daerah Minahasa Lynda Watania meminta seluruh perangkat daerah bersinergi menyusun dokumen LKPJ dan LPPD 2025 secara akurat, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.

Penyusunan LKPJ dan LPPD Minahasa 2025 resmi dibahas dalam rapat koordinasi yang dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Lynda D. Watania, di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Rabu (4/3/2026).

Rapat ini menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam menyiapkan dua dokumen penting, yakni Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025.

Kegiatan tersebut juga melibatkan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi, yang diwakili oleh analis kebijakan muda Jeksen Lonteng.

Selain itu, rapat dihadiri sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta para camat se-Kabupaten Minahasa.

Dokumen LKPJ dan LPPD Wajib Disusun Pemerintah Daerah

Dalam sambutannya, Sekda Minahasa menegaskan bahwa penyusunan LKPJ dan LPPD Minahasa 2025 merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilaksanakan setiap tahun.

Dokumen tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah kepada lembaga pengawas dan masyarakat.

“Dokumen ini merupakan laporan wajib yang harus dipenuhi pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tegas Watania.

Ia juga mengingatkan bahwa kedua laporan tersebut memiliki batas waktu penyampaian sehingga proses penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan sesuai aturan.

LKPJ dan LPPD Memiliki Fungsi Berbeda

Sekda Lynda Watania menjelaskan bahwa meskipun sering disebut bersamaan, LKPJ dan LPPD memiliki fungsi serta tujuan yang berbeda.

LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah)

Laporan ini disusun oleh kepala daerah dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban)

Dokumen ini disusun oleh bupati dan disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melalui penyusunan LKPJ dan LPPD Minahasa 2025, pemerintah daerah harus menyajikan capaian kinerja secara transparan dan terukur.

Penyusunan Laporan Selalu Menyesuaikan Dokumen Perencanaan

Sekda juga menekankan bahwa proses penyusunan laporan setiap tahun mengalami penyesuaian, baik dari sisi indikator maupun kriteria evaluasi.

Penyesuaian tersebut harus selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta dokumen perencanaan lainnya.

Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta aktif berkoordinasi agar data yang disampaikan benar-benar akurat.

Sekda Minta OPD Bersinergi Lengkapi Data

Menutup arahannya, Sekda berharap seluruh organisasi perangkat daerah dapat memperkuat koordinasi dalam menyiapkan data dan laporan.

Menurutnya, keberhasilan penyusunan LKPJ dan LPPD Minahasa 2025 sangat bergantung pada komitmen seluruh OPD.

Ia menekankan bahwa laporan yang disusun harus memenuhi tiga prinsip utama:

Dengan sinergi seluruh perangkat daerah, pemerintah berharap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Minahasa semakin transparan, profesional, dan akuntabel.

Exit mobile version