Soal Penertiban Baliho Caleg, Trisno Mais: Bawaslu Tak Diajarkan Bagaimana Cara Naik Pohon

Waktu.news | Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Trisno Mais, menegaskan bahwa pihaknya bukanlah eksekutor penertib baliho calon legislatif yang melanggar aturan kampanye Pemilu 2024.

Bahkan, ia menyebut Bawaslu tidak dilatih memanjat pohon dan tiang listrik untuk mencopot baliho calon legislatif.

Hal ini diungkapkan Trisno Mais menanggapi desakan sejumlah pihak yang meminta Bawaslu Boltim menindak maraknya pemasangan baliho caleg sebelum masa kampanye 28 Nomber 2023 dimulai.

“Makanya saya ulang-ulang sampaikan ke jajaran saya ketika saya melakukan supervisi, Bawaslu itu tidak diajarkan bagaimana cara naik pohon, bagaimana cara naik tiang listrik untuk menurunkan baliho, karena bukan kewenangan kita,” kata Trisno Mais saat diwawancarai wartawan, Rabu (15/11/2023).

Trisno menjelaskan, kewenangan mencopot baliho yang melanggar ketentuan pasal 79 PKPU 15 Tahun 2023 sebagaimana telah di ubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang tentang Kampanye Pemilihan Umum adalah ranah Satuan Polisi Pamong Praja.

Tugas Bawaslu, kata dia, memang adalah mengawasi pelaksanaan pemilu. Namun, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu tidak berwenang sebagai eksekutor penindak sangsi.

“Kewenangan penertiban, itu kewenangan Satpol-PP. Coba baca di Undang-undang 7 maupun PKPU 15, adakah bawaslu ditegaskan untuk menertibkan alat peraga kampanye? Kalau ada tunjukkan ke kita. Ada tidak bawaslu harus menertibkan alat peraga kampanye. Tugas bawaslu melaksanakan pengawasan, tapi tidak ada kewenangan eksekutor,” jelasnya.

Lebih lanjut Trisno menjelaskan, dalam hal pengawasan tahapan pemilu pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg oleh KPU, peran bawaslu adalah menyampaikan imbauan dan rekomendasi apabila terjadi pelanggaran pemilu.

“Jadi bawaslu sifatnya, kita inventarisir di 7 kecamatan di 81 desa. Ada alat peraga sosialisasi yang sudah berbau ke Aalat Peraga Kampanye, nah itu kita imbau sampai ke partai-partai politik harus ditertibkan secara mandiri. Ujungnya rekomendasi ke Satpol PP,” jelas Trisno.

Trisno menambahkan, Bawaslu Boltim selalu berusaha untuk menjalankan tugasnya dengan profesional. Jika rekomendasi bawaslu tidak ditindaklanjuti, maka upaya yang akan dilakukan adalah merekomendasikan temuan pelaggaran tersebut ke jenjang lebih tinggi.

“Ketika Satpol PP tidak menindaklanjuti, ya kita secara berjenjang, kita konsultasikan ke tingkat provinsi dan bisa jadi kita remondasikan. Misalnya nih, sampai akhirnya rekomendasi Bawaslu meraka tidak tindaklanjut, kita koodinasi ke provinsi, dan bisa jadi kita rekomendasikan dugaan-dugaan melanggar, satpol PP tidak kooperatif,” tambahnya.

Hingga berita ini tayang, Kamis 16 November 2023, Satpol PP Boltim belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Boltim penertiban pemasanga baliho Caleg sebelum masa kampaye dimulai. (aah)

Exit mobile version