Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) mempercepat penyusunan RTRW dan RDTR Boltara untuk memastikan arah pembangunan berjalan sesuai regulasi. Pemda menempatkan dokumen tata ruang sebagai fondasi utama pengendalian investasi, perizinan, dan perlindungan lingkungan.
Kepala Dinas PUTR Boltara Abdul Jalil Pandialang, ST menegaskan pemerintah bekerja serius dan terukur. Ia memastikan proses penyusunan mengikuti ketentuan hukum serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Pemda berkomitmen menyelesaikan RTRW dan RDTR secara tertib dan akuntabel. Dokumen ini menjamin kepastian hukum, keberlanjutan pembangunan, serta perlindungan lingkungan,” ujar Pandialang, Selasa (10/2).
Tanggung Jawab Daerah Lebih Besar dari Provinsi
Pemkab Boltara memikul tanggung jawab teknis yang lebih luas dibanding pemerintah provinsi. Daerah tidak hanya melakukan revisi RTRW Bolaang Mongondow Utara, tetapi juga menyusun RDTR Kawasan Ibu Kota Kabupaten secara paralel.
RDTR berfungsi sebagai turunan rinci dari RTRW. Dokumen ini menjadi rujukan utama dalam proses perizinan, pengendalian pemanfaatan ruang, serta penataan kawasan strategis.
Tanpa RDTR, pemerintah sulit mengontrol arah investasi dan pembangunan. Karena itu, Pemda Boltara menempatkan penyusunan dokumen ini sebagai prioritas kerja.
Materi Teknis Rampung, Masuk Tahap Legislasi
Tim teknis telah merampungkan materi revisi RTRW dan RDTR pada Desember 2025. Saat ini, kedua dokumen memasuki tahapan legislasi sesuai mekanisme perundang-undangan.
Pemda Boltara menyiapkan proses pembahasan bersama DPRD untuk menguatkan substansi. Expose materi teknis kepada legislatif dijadwalkan berlangsung dalam minggu ini.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses Persetujuan Substansi (Persub) RTRW. Mekanisme Persub melibatkan pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat sebelum dokumen ditetapkan menjadi Perda dan Perkada.
KLHS Jadi Syarat Wajib Sebelum Harmonisasi
Dinas PUTR Boltara mengatur tahapan Persub secara paralel agar target waktu tercapai. Namun beberapa proses bersifat prasyarat dan tidak bisa dilompati.
Salah satu syarat utama adalah rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. Tanpa rekomendasi ini, dokumen tata ruang belum dapat masuk tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkumham.
Pemda Boltara terus berkoordinasi dengan provinsi untuk mempercepat penerbitan KLHS. Langkah ini menentukan kelanjutan legislasi RTRW dan RDTR.
Rapat Lintas Sektor Dijadwalkan Agustus 2026
Kementerian ATR/BPN telah menggelar rapat evaluasi progres penyusunan RTR pada akhir Januari 2026. Forum tersebut membahas kesiapan daerah memasuki tahapan nasional.
Secara tentatif, Rapat Lintas Sektor RTRW Boltara diproyeksikan berlangsung Agustus 2026. Agenda ini menjadi gerbang terakhir sebelum penetapan regulasi daerah.
Pemda Boltara optimistis seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu. Pemerintah menilai keberadaan RTRW dan RDTR akan membuka kepastian investasi serta melindungi ruang hidup masyarakat.
Tata Ruang untuk Masa Depan Boltara
Pemkab Boltara menegaskan dokumen tata ruang bukan sekadar syarat administratif. RTRW dan RDTR menjadi instrumen strategis mengawal pembangunan jangka panjang.
Dengan regulasi yang kuat, pemerintah dapat menata kawasan permukiman, pertanian, pesisir, dan pusat ekonomi secara seimbang. Pemda mengajak masyarakat mengawal proses ini demi masa depan Boltara yang berkelanjutan.
- RTRW Sulut 2025–2044 Disetujui Pusat, Investor Dapat Kepastian Zonasi
- Mahasiswa Kampus Merdeka Jadi Pahlawan dalam Penyusunan RTRW / RDTR Bolmut
- RTRW Sulut 2025–2044 Resmi Disampaikan, Ini Poin Pentingnya!
- Dari Jakarta, Bupati Boltara Kawal Ranperda RTRW demi Pembangunan Berkelanjutan
- Bupati Boltim Hadiri Rakor RTRW Sulut 2025–2044 di Jakarta
