Tantangan Pilkada 2024: Bakal Calon di Buol Wajib Kumpulkan 10,900 Dukungan KTP

Perhelatan demokrasi di Kabupaten Buol semakin berwarna dengan kewajiban bagi bakal calon perseorangan yang ingin meramaikan panggung Pemilihan Kepala Daerah 2024. Mereka harus berlomba-lomba memperoleh dukungan sekitar 10,900 fotokopi KTP sebagai tiket masuk ke arena politik yang bergengsi ini.

Keputusan mencengangkan ini, sebagaimana diungkapkan oleh Ketua KPU Buol, Nanang, merupakan bagian tak terpisahkan dari arsitektur regulasi yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Sebuah tantangan yang tidak bisa dianggap enteng, mengingat jumlah dukungan tersebut merupakan 10 persen dari total pemilih tetap di Kabupaten Buol.

Tak hanya itu, KPU Buol juga telah menetapkan jadwal resmi untuk menerima dokumen-dokumen dukungan ini. Mulai dari tanggal 5 hingga 19 Agustus 2024, mereka akan membuka pintu bagi para calon perseorangan yang ingin mengikuti jejak langkah politiknya.

“Jangan lewatkan momen ini! Bakal calon Bupati Buol jalur independen bisa mendaftarkan diri mulai tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024,” seru Nanang, memancing semangat para pahlawan tanpa tanduk yang siap menantang arus politik dengan caranya sendiri.

Namun, perjalanan menuju kursi kekuasaan tak semudah membalikkan telapak tangan. Proses verifikasi akan menguji kesahihan dukungan yang telah dikumpulkan. Nanang juga meminta agar para peminat politik ini segera mempersiapkan diri dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk informasi kontak yang jelas untuk kebutuhan verifikasi lebih lanjut.

Dalam kehangatan persiapan ini, KPU Buol juga tetap setia menanti arahan resmi dari KPU RI mengenai regulasi pencalonan Pilkada 2024. Meski berjalan mengikuti aturan yang telah ada, semangat penuh harap masih menyala, menanti kejutan-kejutan yang mungkin datang dari pintu belakang regulasi.

Exit mobile version