Terkait Gagal Ginjal Akut, BPOM Akan Pidanakan 2 Industri Farmasi

Waktu.news | Menteri kesehatan dan kepala badan pengawas obat dan makanan pada sore ini memberikan laporan terbaru ke presiden terkait kasus gagal ginjal akut.

Dalam keterangan pers yang disampaikan, jpu mengungkapkan ada 2 farmasi yang akan ditindaklanjuti pada perkara pidana lantaran ada indikasi kandungan zat berbahaya, etilen dan diexcell pada produknya.

Kepala BPOM Republik Indonesia Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, ada 2 perusahaan farmasi yang akan ditindaklanjuti secara pidana terkait penggunaan etilen glikol dan etilen call dengan konsentrasi sangat tinggi.

Adapun cemaran electrical dan diexcell diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut misterius yang telah menyebabkan 141 kasus Kematian ini mengungkapkan zat berbahaya di dalam produknya itu tak hanya sebagai konsentrasi kontaminan, tetapi juga digunakan sebagai pelarut obat sehingga diduga mengakibatkan gagal ginjal.
Takut

Penny Lukito menyebutkan bahwa deputi IV atau deputi bidang penindaklanjutan bpom sudah ditugaskan untuk bekerja sama, baik dengan pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan selanjutnya dan akan diproses secara pidana.

Namun pihaknya belum dapat menyebutkan secara spesifik industri farmasi yang dimaksud karena proses hukum masih berlangsung. (rhp)

Exit mobile version