TPA Inomunga Jilid II “Naik Level”

Waktu.news | Kejaksaan negeri bolaang mongondow utara di bawah komando Nana Riana SH, MH Kembali melanjutkan penahanan tersangka dugaan TPA Inomunga Jilid II.

Pasalnya, selasa, 29 juni 2021 korps baju cokelat menahan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk tempat pembuang akhir (TPA) di desa inomunga.

Dalam Siaran Persnya Nomor: B-03/P.1.19/Kph/3/03/2021, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pasal 2, pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap para tersangka di polsek urban kaidipang selama 20 hari terhitung sejak 29 juni sampai dengan 18 juli 2021.

Berita Terkait: Pengakuan Para Tersangka Dugaan Kasus Korupsi TPA Inomunga Sebelum Ditahan

Penahanan tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya safrizal walahe, S.H, MH dan telah dilakukan swab antigen sesuai dengan protokol kesehatan dan pencegahan covid-19.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan memudahkan proses pelimpahan ke pengadilan dalam situasi covid serta dengan mempertimbangkan syarat-syarat penahanan baik syarat obyektif maupun syarat subyektif sebagaimana dimaksud dan diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHP.

Selanjutnya perkara dugaan tindak pidana korupsi TPA akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di manado untuk pelaksanaan persidangan,” Ungkap Kasi Intel Bayu, SH dalam siaran persnya.

Berita Lainnya: Akhir dari Kasus Korupsi TPA Inomunga Tahun 2009, Wiwin Tui: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

“Pihaknya sudah mengundang 3 orang Masing-masing SP, WP dan SK tapi yang hadir hanya 2 orang, SK akan kita kirimkan surat pemanggilan lagi,” tutup bayu. (rhp)

Exit mobile version