Pemerintah mulai mencairkan tunjangan pangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk periode Februari 2026. Pembayaran dilakukan bersamaan dengan gaji pokok di awal bulan sehingga langsung masuk dalam komponen penghasilan pegawai.
Tunjangan ini berlaku untuk PPPK golongan I sampai XVII. Besarannya menyesuaikan jumlah anggota keluarga yang tercantum resmi dalam daftar gaji setiap pegawai.
Gaji PPPK Belum Mengalami Kenaikan Baru
Untuk tahun 2026, besaran gaji pokok PPPK masih menggunakan skema yang berlaku sejak 2024. Pemerintah belum menetapkan kenaikan tambahan di luar aturan sebelumnya.
Pada 1 Januari 2024, gaji PPPK naik 8 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Regulasi itu menjadi dasar pembayaran hingga saat ini.
Mekanisme Kenaikan Gaji Berkala
PPPK tetap berpeluang memperoleh kenaikan gaji berkala maupun kenaikan istimewa. Ketentuan tersebut diatur dalam PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan kenaikan berkala diberikan kepada PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan memenuhi syarat kinerja.
Pegawai juga wajib mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) sesuai ketentuan sebelum menerima penyesuaian gaji.
Rentang Gaji Pokok PPPK 2026
Berikut kisaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
-
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000
-
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
-
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
-
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
-
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
-
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
-
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
-
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
-
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
-
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
-
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
-
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
-
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
-
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Skema Tunjangan Pangan PPPK
Selain gaji pokok, PPPK menerima beberapa tunjangan melekat. Salah satunya tunjangan pangan yang dicairkan pada Februari 2026.
Pemerintah menyalurkan tunjangan pangan dalam bentuk uang tunai atau innatura. Nilainya disetarakan dengan harga beras 10 kilogram di masing-masing wilayah.
Ketentuan utama tunjangan pangan:
-
Diberikan dalam bentuk tunai atau barang.
-
Nilai acuan sekitar Rp72.420, dapat berbeda sesuai kebijakan instansi.
-
Besaran mengikuti jumlah anggota keluarga PPPK.
-
Anggota keluarga harus tercantum resmi di daftar gaji.
Hak PPPK Terus Diperkuat
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga kesejahteraan PPPK. Pembayaran tunjangan pangan bersama gaji memudahkan pegawai memenuhi kebutuhan pokok.
Dengan skema yang jelas dan terukur, PPPK diharapkan dapat bekerja lebih optimal. Pemerintah pun terus menyempurnakan regulasi agar hak keuangan pegawai semakin terlindungi.
