UMP Gorontalo 2025: Fokus pada Keadilan dan Kepatuhan Regulasi MK

Persiapan Matang Melibatkan Berbagai Pihak dalam Rapat Forkopimda

Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) tengah mengkaji besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Pembahasan ini dilakukan secara serius dalam rapat Forkopimda terbatas yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, di Aula Rujab Gubernur pada hari Senin, 4 Oktober 2024.

Dalam pengarahan tersebut, Pj Gubernur Rudy menyampaikan bahwa penetapan upah buruh pada tahun 2025 akan mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, MK telah mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja, khususnya mengenai penetapan upah. Putusan tersebut mengembalikan sistem upah minimum sektoral yang sebelumnya dihapuskan dalam UU Cipta Kerja.

“Nantinya, untuk tingkat provinsi akan ada dua jenis penetapan upah, yaitu UMP dan UMS (Upah Minimum Sektoral). Sebelumnya hanya ada satu, sekarang menjadi dua. Hal yang sama berlaku untuk tingkat kabupaten/kota, yang sebelumnya hanya UMK ditambah UMS kabupaten/kota. Kami menunggu hasil perhitungan dan peraturan dari Kemenaker RI, yang diperkirakan akan diumumkan sekitar tanggal 6 atau 7 November,” ujar Rudy.

Dengan demikian, penetapan upah pada tahun 2025 akan berbeda dari tahun 2024. Pada tahun 2024, upah ditetapkan berdasarkan UU Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang juga digunakan untuk menentukan UMK di Kabupaten dan Kota di Provinsi Gorontalo.

Keputusan akhir mengenai UMP 2025 akan diumumkan pada tanggal 21 November 2024. Pembahasan selanjutnya akan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari perwakilan pengusaha, pakar, dan buruh. Besaran pasti UMP 2025 masih belum diketahui dan akan menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh anggota Forkopimda untuk bersama-sama mengawal proses ini. Mengingat akhir November ini juga akan diadakan Pilkada, kita harus mengantisipasi agar tidak terjadi gejolak. Kita harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat, khususnya Kemenaker,” tambah Rudy.

Saat ini, UMP Gorontalo untuk tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp3.025.100.

Rapat Forkopimda terbatas ini dihadiri oleh Kapolda Gorontalo, Danrem 133 NWB, Kabind Gorontalo, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, perwakilan dari Kaji Tindak Pidana, Kepala BI Gorontalo, Kepala BPS Gorontalo, Kepala KPU, Kepala Bawaslu, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan penetapan UMP 2025 dapat berjalan lancar dan mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di Provinsi Gorontalo.

Exit mobile version