Urgensi Transparansi: KPU Bolmut Tuntut Laporan Harta Kekayaan Caleg

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Nur Apri Ramadan, menghimbau semua calon legislatif (caleg) terpilih untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka. Menurut Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, pasal 52, pelaporan ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum mereka secara resmi ditetapkan sebagai calon terpilih.

Apri menegaskan bahwa laporan tersebut harus disampaikan kepada instansi yang berwenang dalam memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. “Calon terpilih diwajibkan mengirimkan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” jelas Apri pada Senin (15/07/2024).

Beliau menambahkan, jika calon terpilih gagal memenuhi kewajiban ini, mereka tidak akan dimasukkan dalam daftar calon terpilih yang diumumkan oleh KPU. Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) telah menjadi partai politik pertama yang memenuhi kewajiban ini, menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi dan akuntabilitas.

KPU Bolmut mengharapkan partai-partai lain mengikuti jejak PAN, agar proses pelantikan berjalan lancar dan integritas lembaga legislatif terjaga.

Exit mobile version