Wakil Bupati (Wabup) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Argo Vinsensius Sumaiku, menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Boltim wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah (Perda).
Pernyataan itu disampaikan Argo saat menanggapi sorotan anggota DPRD Rahman Salehe terkait mekanisme rekrutmen tenaga kerja di lingkar tambang, dalam Rapat Paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2025, Senin (30/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Argo mengapresiasi masukan yang disampaikan DPRD, khususnya oleh Rahman Saleh, terkait perlunya keberpihakan terhadap masyarakat lokal dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
“Terimakasih Pak Rahman Saleh telah mengingatkan kami, bahwa perusahaan wajib menerima tenaga kerja, karyawan lokal. Itu kalau tidak salah itu ada peraturan daerah yang sudah ditetapkan waktu yang lalu, iya kan Pak Ketua? Memberdayakan, memprioritaskan tenaga kerja yang ada di Bolaang Mongondow Timur,” ujar Argo.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja, untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Pemkab Boltim juga akan menyampaikan kembali kepada pihak perusahaan agar pelaksanaan rekrutmen tenaga kerja mengacu pada regulasi yang ada, terutama terkait kewajiban memprioritaskan tenaga kerja lokal.
“Dan kami juga sementara, a, sudah berkoordinasi dengan, ada dinas tenaga kerja? ada Pak Rusli? Jadi, terkait dengan ini kami sangat setuju dan kami akan sampaikan kepada perusahaan, ya dudukan sesuai regulasi tentang peraturan daerah, a, karyawan lokal,” katanya.
Meski demikian, Argo mengakui bahwa dalam kondisi tertentu, perusahaan masih dimungkinkan merekrut tenaga kerja dari luar daerah, khususnya untuk posisi yang membutuhkan keahlian khusus yang belum tersedia di daerah.
Namun, ia menegaskan bahwa untuk pekerjaan umum yang tidak memerlukan keahlian khusus, perusahaan seharusnya memberdayakan masyarakat lokal.
“Kecuali, kalaupun ahli-ahli, ya, kita tidak ada di sini, ya, pakai orang dari luar, tetapi kalau mau menyapu atau mau mencangkul terus memakai orang dari luar, a, sudah keterlaluan, ya,” tegasnya.
Argo juga meminta bagian hukum pemerintah daerah untuk kembali mengkaji dan memastikan implementasi Perda terkait tenaga kerja lokal berjalan optimal di lapangan.
“Memprioritaskan tenaga kerja lokal itu ada Perdanya, coba Kabag hukum dikaji lagi itu, ada Kabag Hukum? Ya tolong dikaji itu karena kami waktu yang lalu sudah membahas itu, sudah menetapkan,” tandasnya. (aah)
- DPRD Boltim Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024
- Ini Dia Hasil Paripurna LKPJ Bupati Bolmut Tahun 2022: DPRD Ungkap Fakta Menarik
- LKPJ Bolmut 2020 Tidak Sesuai Permendagri
